Dr. Herman Hofi Munawar: Perlakuan Tak Pantas terhadap Wartawan Ancaman bagi Demokrasi

PONTIANAK, Postkota Pontianak — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti maraknya kasus perlakuan tidak pantas terhadap wartawan di berbagai daerah. Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan dan mengancam eksistensi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

“Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan pemberitaan tentang perlakuan tidak baik terhadap wartawan, bahkan ada yang mendapat ancaman fisik. Ini sangat menyedihkan, sebab kehadiran wartawan merupakan hal yang mutlak dalam negara demokrasi,” ujar Herman, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Ia menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi. Karena itu, sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat harus terus dijaga untuk menciptakan ruang informasi yang bebas, akuntabel, dan kondusif.

“Dalam negara hukum (rechtstaat), transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan legal. Siapa pun yang menjalankan amanah publik semestinya tidak risih dengan pertanyaan wartawan, sebab keterbukaan adalah cermin integritas pelayanan publik,” jelasnya.

Dr. Herman juga menyoroti fenomena sejumlah pejabat publik maupun pengusaha yang tampak risih saat berhadapan dengan wartawan. Padahal, kata dia, wartawan hanya menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.

“Kalau bersih, mengapa harus risih dengan wartawan? Kalau risih, berarti tidak bersih,” tegasnya.

Ia menilai, wartawan merupakan corong sekaligus pengeras suara publik yang berperan penting dalam memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi. Dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, sikap risih atau menghindar dari jurnalis justru dapat menjadi indikasi adanya ketidaksesuaian antara idealisme hukum dan praktik di lapangan.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi dijamin oleh konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang diperkuat melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“UU Pers secara jelas menempatkan pers sebagai lembaga sosial kontrol yang memiliki peran penting, sementara UU KIP menegaskan kewajiban badan publik untuk terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pejabat publik yang risih terhadap wartawan justru menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi.

“Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, bukan justru menghindarinya,” tambah Herman.

Dr. Herman juga mengingatkan, tindakan menghalangi atau mengintimidasi wartawan dapat berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 18 UU Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Ketika pejabat atau pengusaha risih dan menghalangi tugas wartawan, itu berpotensi melanggar hukum. Ini bentuk kegagalan dalam mematuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Herman mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial dan penguatan demokrasi.

“Transparansi dan kebebasan pers bukan ancaman, melainkan fondasi agar tata kelola pemerintahan dan dunia usaha berjalan jujur dan bersih,” pungkasnya.

 

 

 

AP


Write a Reply or Comment