POST KOTA : PONTIANAK – Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan proses penting dalam mewujudkan pembangunan nasional. Namun, kompleksitas proses ini seringkali diwarnai dengan penyimpangan dan pelanggaran aturan. Hal ini memicu kekhawatiran publik dan berakibat pada inefisiensi anggaran. Kamis, 16 Mei 2024.
Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan cara yang seimbang dan efisien. “Pendekatan hukum pidana tidak selalu menjadi solusi terbaik,” ucapnya
Menurut penjelasannya, bahwa hukum pengadaan barang dan jasa memiliki karakteristik unik, yaitu campuran antara hukum publik dan hukum privat. Hal ini menyebabkan kompleksitas dalam penegakan hukumnya. “Seringkali, para penegak hukum terpaku pada pendekatan hukum pidana, padahal ada mekanisme lain yang lebih tepat, seperti hukum administrasi dan hukum perdata,” beber dia.
Menurutnya, penggunaan hukum pidana harus menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan barang dan jasa.
“Pendekatan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan semua aspek, termasuk potensi kerugian negara dan efektivitas solusi lainnya,” kata Herman.
Beliau menyarankan agar fokus penegakan hukum dialihkan pada mekanisme pencegahan dan pemulihan kerugian negara.
“Pencegahan dapat dilakukan dengan memperkuat tata kelola dan pengawasan proses pengadaan. Sedangkan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan melalui mekanisme perdata, seperti ganti rugi,” ujarnya.
Tambahnya, menekankan pentingnya membangun sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa. “SDM yang kompeten dan berintegritas adalah kunci untuk mewujudkan prinsip ‘value for money’ (nilai manfaat uang),” tegas Dosen Senior Universitas Panca Bhakti Pontianak Kalbar.
Dengan menerapkan penegakan hukum yang seimbang, efisien, dan berfokus pada pencegahan dan pemulihan kerugian negara, diharapkan pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel, sehingga dapat mendukung pembangunan nasional yang berkualitas dan berkelanjutan.
Abe Pers.