Pengedar Sabu 21 Klip Berhasil Ditangkap Polisi

Ditemukan 21 Klip Sabu Seorang Pengedar Di Desa Padang Tikar Kubu Raya Ditangkap Polisi

Foto dok Humas.

Kubu Raya (Post Kota Pontianak) – Polres Kubu raya melalui satresnarkoba kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial YA (37) yang beralamat Jln.Baburazak Barat Desa Padang Tikar Dua Kec.Batu Ampar Kab.Kubu Raya.dengan dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu (30/05/2021)

Saat dikonfirmasi kasatresnarkoba Iptu Robert damanik, SH, MH menjelaskan “penangkapan terduga YA(37) berawal informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering menjual narkoba jenis shabu di Desa Batu Ampar sehingga masyarakat menjadi resah” jelas kasat

Foto dok Humas.

Kemudian Kasat resnarkoba juga menambahkan”dirinya memerintahkan Kanit Lidik untuk memastikan informasi tersebut, Setelah didapat informasi yang akurat tentang ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku Personil Satresnarkoba Kubu Raya berangkat menuju Padang Tikar

Pada saat personil Satresnarkoba masuk kedalam rumah untuk melakukan penangkapan, pelaku sedang bersembunyi di dalam kamar toilet, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di kamar toilet disaksikan warga sekitar ditemukan : 1 (satu) klip plastik Putih kecil transparan berisikan butiran kristal diduga narkoba jenis shabu di simpan dikantong celana pelaku, kemudian dilakukan lagi penggeledahan di Plafon / dek kamar toilet di temukan barang bukti : 20 (dua puluh) klip plastik Putih kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dan diakui pelaku barang bukti tersebut miliknya, Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tambah kasat.

Seorang Pengedar Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya

Danramil Mempawah Hilir Bersama Kapolsek Damaikan Perkelahian Warga

Jelajah Alam, Cara Satgas Pamtas Yonif 643 Kenalkan Patok Batas Negara Kepada Generasi Muda

Dari hasil penangkapan pelaku dan pengeledahan barang bukti yang berhasil diamankan 20 ( Dua Puluh ) klip plastik Putih kecil transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) klip plastik Putih kecil transparan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) buah sedotàn warna Merah. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *