PONTIANAK ( POST KOTA ) : Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Dosen Senior di UPB Pontianak, Kalimantan Barat, menyatakan bahwa maraknya mafia tanah pada umumnya disebabkan oleh tindakan oknum lurah atau kepala desa yang secara sembarangan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar untuk mendaftarkan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Herman, permasalahan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serta pendorong formulasi kebijakan terhadap kinerja lurah dan kepala desa. Pemerintah daerah (pemda) harus segera menyusun program untuk memberantas mafia tanah. Upaya ini tidak hanya menjadi tugas kepolisian dan kejaksaan, tetapi pemda harus proaktif dalam menertibkan penerbitan SKT sebagai dokumen pendukung pendaftaran tanah ke BPN.
“Pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara terukur dan sistematis dengan output program yang jelas. Hal ini penting karena mafia tanah membuat masyarakat kecil menderita, aset mereka dirampok secara nyata,” ujarnya.
Lanjutnya, Mafia tanah umumnya memanfaatkan tangan-tangan oknum lurah dan oknum perangkat desa. Oleh karena itu, memberantas mafia tanah tidak cukup hanya dengan penegakan hukum; perlu adanya upaya pencegahan dari pemda dengan cara penertiban administrasi kepemilikan lahan. Setiap desa atau kelurahan perlu melakukan pendataan kepemilikan lahan, mengklasifikasikan administrasi kepemilikan, dan mengarsipkan SKT yang pernah dikeluarkan.
Dalam konteks penegakan hukum atas maraknya kasus mafia tanah, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) proaktif memproses hukum oknum lurah dan kepala desa yang mengeluarkan SKT sembarangan, serta oknum BPN yang memuluskan rencana jahat para mafia ini,beber dia.
Masyarakat sangat mengharapkan sikap tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat untuk mengevaluasi kinerja jajarannya agar penegakan hukum berjalan tegak lurus, jelas Herman Hofi Banyak laporan masyarakat tidak terselesaikan, mengambang, dan penuh drama, sehingga masyarakat kecil yang tidak punya akses ekonomi dan kekuasaan harus meratapi nasib mereka karena hak-haknya dirampas oleh orang-orang yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan.
Jika hal ini terus berlanjut, rakyat kecil akan terus tertindas dan hidup di bawah penindasan kaum feodal yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan. Oleh sebab itu, masyarakat tertindas memohon kepada Kapolda Kalbar untuk mengevaluasi kinerja jajarannya dan mendorong agar kasus-kasus mafia tanah dapat diberantas sampai ke akar-akarnya, sesuai dengan komitmen Kapolda Kalbar, harapnya.
Seperti Kasus mafia tanah kata Pakar Hukum, diduga banyak dilakukan oleh korporasi. Hingga saat ini, belum ada satu pun kasus yang tuntas sampai ke pengadilan. Pemerintah desa merupakan unsur pemerintah yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ketika lurah dan kepala desa bermasalah, tentu secara langsung berdampak pada masyarakat akar rumput. Oleh karena itu, peran lurah dan desa sangat penting.
Salah satu cara yang dilakukan mafia tanah untuk mengelabui masyarakat dan mengambil alih hak mereka adalah dengan cara ilegal, seperti yang dilakukan oknum lurah di Singkawang beberapa waktu lalu, itu bukti nyata jelasnya. Oleh karena itu, upaya penertiban administrasi pertanahan di tingkat desa/kelurahan sangat penting dan mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perlu adanya sistem administrasi khusus pertanahan yang jelas di setiap kelurahan dan desa. Perlu ada seksi khusus pertanahan di setiap kelurahan dan desa. Hal ini penting agar dapat mengetahui secara pasti kepemilikan atau status lahan di setiap wilayah hukum masing-masing, serta mendokumentasikan dengan baik setiap SKT tanah yang sudah dikeluarkan sehingga tidak terjadi tumpang tindih, dan mengetahui siapa saja pemilik lahan yang betul-betul tercatat di desa atau kelurahan tersebut, pungkas Herman Hofi.
Abe Pers.