[POST KOTA] Sambas, 26/10/2026 – Bupati Sambas H. Satono, menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas. Kedua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Dalam penyampaiannya, Bupati Satono memaparkan gambaran umum mengenai rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam RAPBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027. Selain itu, ia menjelaskan pentingnya penyesuaian regulasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Pada sektor pendapatan, Pemerintah Kabupaten Sambas menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1,85 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp317,18 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,53 triliun.
Sementara itu, alokasi belanja daerah dalam RAPBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1,72 triliun atau berkurang 8,62 persen dibandingkan dengan alokasi belanja pada APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Bupati Satono juga menjelaskan bahwa kebijakan belanja daerah berpedoman pada prioritas program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas Tahun 2027 serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2025–2029.
Selain membahas RAPBD 2027, Bupati Satono menyampaikan penjelasan mengenai Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Menurut penjelasan yang disampaikan, penyesuaian regulasi diperlukan untuk memastikan ketentuan penyelenggaraan pemilihan kepala desa tetap relevan, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa.
Bupati Satono berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan dengan baik melalui pembahasan intensif bersama perangkat daerah dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sambas, sehingga rancangan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan.
HR

