
[POST KOTA] PONTIANAK — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengapresiasi keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) Emilwan Ridwan yang mengembalikan hibah pembangunan gedung parkir senilai Rp19,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Keputusan tersebut disampaikan Emilwan Ridwan pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah Kejati Kalbar menerima aspirasi Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar. Pihak Kejati menyatakan hibah bangunan tersebut akan dikembalikan kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak.
Menurut Herman Hofi, langkah tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus kepekaan dalam melihat prioritas penggunaan anggaran publik.
“Berdasarkan informasi dari berbagai media, persoalan dana hibah untuk pembangunan gedung parkir sebesar Rp19,1 miliar di Kejaksaan Tinggi Kalbar yang dikembalikan kepada Pemprov Kalbar merupakan langkah yang patut diapresiasi oleh warga Kalbar,” ujar Herman Hofi, Kamis, 26 Agustus 2026.
Ia menilai keputusan Kajati Kalbar merupakan cerminan tata kelola pemerintahan yang responsif dan menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek kepatutan serta keadilan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Keputusan ini merupakan langkah taktis dan elegan yang menegaskan integritas Kejati Kalbar di mata masyarakat,” tegasnya.
Legalitas Bukan Satu-satunya Ukuran
Herman Hofi menjelaskan, secara yuridis formal, pemberian hibah kepada instansi vertikal dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan persyaratan yang berlaku.
Namun, menurut dia, sebuah kebijakan publik tidak cukup hanya dilihat dari aspek legalitas formal. Ada pula pertimbangan kepatutan, rasionalitas, dan kemanfaatan umum yang harus diperhatikan.
“Dalam perspektif hukum administrasi, sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari aspek normatif atau legalitas. Ada pula aspek kepatutan, rasionalitas, serta kemanfaatan umum yang harus menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Karena itu, Herman menilai pengembalian hibah oleh Kejati Kalbar menunjukkan bahwa institusi tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek legal-formal, tetapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat dan skala prioritas kebutuhan daerah.
“Keputusan Kajati Kalbar untuk mengembalikan hibah ini membuktikan bahwa Kejati Kalbar tidak sekadar mengedepankan legalitas formal, tetapi juga mendengarkan denyut nadi dan prioritas kebutuhan masyarakat Kalbar,” katanya.
Aspirasi Masyarakat Jadi Kontrol Sosial
Herman juga menyoroti respons Kejati Kalbar terhadap aspirasi BPM Kalbar. Menurutnya, dinamika tersebut merupakan contoh positif dalam kehidupan demokrasi.
Pada 26 Agustus 2026, sekitar 300 anggota BPM menyampaikan aspirasi di Kejati Kalbar dan 10 perwakilan diterima langsung oleh Kajati Emilwan Ridwan untuk berdialog.
“Dialektika antara penyampaian aspirasi masyarakat seperti yang dilakukan BPM Kalbar dengan respons cepat Kejati Kalbar menjadi pembelajaran yang sangat baik bagi iklim demokrasi di Kalbar,” ujarnya.
Ia menilai kritik masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi negara, tetapi dapat menjadi instrumen kontrol sosial untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kritik masyarakat tidak dipandang sebagai resistensi, melainkan dijadikan bahan evaluasi dan kontrol sosial yang konstruktif untuk menjaga legitimasi institusi penegak hukum,” tambah Herman.
Kepercayaan Publik Harus Dijaga
Lebih jauh, Herman menyebut keputusan tersebut berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Menurutnya, ketika anggaran daerah diarahkan kepada kebutuhan yang lebih mendesak dan memiliki dampak luas bagi masyarakat, pemerintah maupun institusi negara menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
“Langkah pengembalian ini secara langsung meningkatkan kepercayaan publik atau public trust terhadap korps Adhyaksa,” katanya.
Ia menambahkan, kepentingan masyarakat luas semestinya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran daerah.
Kini Bola di Tangan Pemprov Kalbar
Meski mengapresiasi keputusan Kejati Kalbar, Herman mengingatkan bahwa pengembalian hibah bukanlah akhir dari persoalan.
Menurutnya, langkah tersebut justru harus menjadi momentum bagi Pemprov Kalbar untuk memastikan dana atau aset yang dikembalikan dapat dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Publik patut menjadikan persoalan ini sebagai catatan kritis. Pasca pengembalian dana hibah ini, tanggung jawab berikutnya ada di tangan Pemprov Kalbar,” tegasnya.
Ia berharap Pemprov Kalbar segera menindaklanjuti pengembalian tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana yang kembali ke daerah, kata Herman, idealnya diarahkan kepada program yang memiliki urgensi tinggi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kalimantan Barat.
“Selanjutnya dana tersebut dapat dialokasikan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Kalbar, seperti pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan daerah, peningkatan layanan kesehatan masyarakat, maupun penanganan bencana daerah seperti kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla,” ungkapnya.
Publik Menanti Efektivitas Pemprov
Herman menegaskan, pengembalian hibah Rp19,1 miliar harus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatutan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menilai sikap Kejati Kalbar layak diapresiasi, namun perhatian publik kini akan tertuju pada bagaimana Pemprov Kalbar menindaklanjuti pengembalian tersebut.
“Keputusan Kejati Kalbar mengembalikan hibah Rp19,1 miliar adalah contoh nyata sinergi yang sehat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” katanya.
“Sikap legawa ini patut diapresiasi tinggi. Kini publik menanti efektivitas Pemprov Kalbar dalam memanfaatkan kembali dana tersebut untuk kesejahteraan warga Kalimantan Barat,” pungkas Herman Hofi.
Rilis/Postkota Pontianak
-au











