Pencabutan Perda Perladangan Kalbar Jangan Gegabah, Pengamat Minta Pemerintah Siapkan Solusi bagi Peladang Tradisional

[POST KOTA] PONTIANAK — Rencana pemerintah membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, meminta pemerintah tidak terburu-buru mencabut regulasi tersebut tanpa didahului kajian substansial serta menyiapkan solusi konkret bagi masyarakat, khususnya peladang tradisional di wilayah pedalaman Kalimantan Barat.

Menurut Herman Hofi, Perda Nomor 1 Tahun 2022 perlu dilihat secara utuh karena pada dasarnya mengatur praktik pembakaran lahan secara terbatas dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, dilakukan di lahan mineral, serta disertai persyaratan seperti pembuatan sekat bakar, penerapan kearifan lokal, gotong royong, dan mekanisme izin di tingkat lokal.

“Instruksi pencabutan regulasi daerah tersebut tidak bisa main cabut begitu saja. Hal ini perlu dicermati secara substansial agar tidak memicu konsekuensi sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat di pedalaman dan peladang tradisional di Kalbar yang sudah berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun,” tegas Herman Hofi.

Jangan Generalisasi Peladang Tradisional

Herman Hofi juga meminta pemerintah membedakan praktik perladangan tradisional masyarakat dengan aktivitas pembakaran ilegal yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar.

Ia menegaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan gambut. Karena itu, menurutnya, persoalan karhutla tidak semestinya digeneralisasi dengan menyalahkan seluruh peladang tradisional.

Kebakaran hutan dan lahan berskala besar yang memicu kabut asap, kata dia, harus ditangani melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran secara ilegal.

“Bencana karhutla terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap oknum pembakar ilegal, bukan karena peladang tradisional,” ujarnya.

Ia mengakui pemerintah pusat memiliki alasan untuk mengambil langkah dalam menghadapi ancaman karhutla dan bencana ekologis. Namun, setiap kebijakan harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, serta karakteristik masyarakat lokal.

Cabut Perda Tanpa Solusi Berisiko

Herman Hofi mengingatkan, pencabutan regulasi secara mendadak tanpa mekanisme pengganti justru dapat menimbulkan persoalan baru.

Masyarakat pedalaman yang selama ini menggantungkan kebutuhan pangan dari pertanian tradisional berpotensi kehilangan kepastian hukum ketika membuka lahan untuk bercocok tanam.

“Jangan sampai ketika norma perlindungan terhadap masyarakat lokal dicabut, kemudian masyarakat justru tidak memiliki alternatif yang realistis. Mereka bisa berada dalam posisi rentan secara hukum ketika menjalankan tradisi pertanian yang telah dilakukan secara turun-temurun,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan pemerintah jika pembukaan lahan tanpa bakar atau *Pembukaan Lahan Tanpa Bakar* (PLTB) akan diterapkan secara menyeluruh kepada masyarakat.

Menurutnya, penerapan teknologi dan mekanisasi untuk membuka lahan tanpa bakar membutuhkan biaya, peralatan, serta dukungan infrastruktur yang tidak sedikit. Karena itu, kondisi tersebut harus menjadi perhatian sebelum pemerintah memberlakukan larangan secara total terhadap praktik yang selama ini menjadi bagian dari sistem pertanian masyarakat lokal.

Ketahanan Pangan dan Kearifan Lokal Harus Dilindungi

Apabila pemerintah menghendaki perubahan pola pembukaan lahan, Herman Hofi menilai kebijakan tersebut harus dibarengi program bantuan yang jelas dan dapat diterapkan masyarakat.

Pemerintah, kata dia, perlu menyediakan teknologi, alat mekanisasi, pendampingan, pembiayaan, dan edukasi kepada petani agar tersedia alternatif yang benar-benar bisa dijalankan.

Tanpa dukungan tersebut, pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dikhawatirkan berdampak terhadap ketahanan pangan lokal sekaligus mengikis budaya dan kearifan masyarakat Kalimantan Barat.

“Kalau masyarakat diminta meninggalkan pola lama, pemerintah juga harus memberikan solusi baru yang mampu mereka jalankan. Jangan hanya memberikan larangan, tetapi tidak menyediakan sarana dan dukungan,” tegasnya.

Pemerintah Diminta Cari Jalan Tengah

Herman Hofi mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Kalbar tidak terburu-buru mengambil keputusan. Menurutnya, perlu dirumuskan kebijakan yang dapat mengakomodasi kepentingan perlindungan lingkungan sekaligus tetap melindungi masyarakat adat dan peladang tradisional.

Sejumlah langkah, kata dia, dapat dipertimbangkan, antara lain moratorium sementara pembukaan lahan dengan cara membakar saat puncak musim kemarau ekstrem, penguatan teknologi pertanian modern, serta peningkatan pendampingan kepada masyarakat.

Di sisi lain, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku pembakaran ilegal, termasuk apabila pelanggaran ditemukan pada perusahaan perkebunan maupun pihak lainnya.

“Kebijakan publik yang bijak tidak harus menghapus pengakuan terhadap kearifan lokal yang dijamin konstitusi. Yang diperlukan adalah pengaturan yang lebih ketat, pengawasan yang kuat, teknologi yang memadai, dan penegakan hukum yang tegas,” pungkas Herman Hofi.

Rilis/Postkota Pontianak 

-au


Write a Reply or Comment