Diduga Pura-Pura Obati Warga, Pria di Mempawah Ditangkap Terkait Pencurian Rp16,9 Juta

[POST KOTA] MEMPAWAH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp16,9 juta di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.

Terduga pelaku berinisial ZJ alias Zaki (19), warga Desa Antibar, diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di tempat tinggalnya.

Kasus tersebut bermula ketika korban, seorang perempuan berinisial HA, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp16.900.000 dari rumahnya di Jalan Djohansyah Bakri, Desa Antibar.

Berdasarkan laporan korban, sebelumnya ia sempat bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama Marcel. Pria tersebut awalnya mengantarkan korban ke Balai Desa Antibar saat korban hendak mengambil bantuan beras.

Beberapa hari kemudian, pria tersebut kembali mendatangi rumah korban. Ia mengaku dapat membantu mencari anak korban yang saat itu tidak pulang ke rumah. Dalam proses tersebut, pria itu disebut melakukan semacam pengobatan dan meminta korban menyiapkan sejumlah barang, di antaranya dupa dan telur.

Pada Senin (24/8/2026), pria tersebut kembali mendatangi rumah korban. Saat melakukan pengobatan, ia juga disebut membongkar sejumlah bagian rumah dengan alasan mencari barang yang dianggap dapat membawa hal buruk.

Ketika waktu salat Ashar tiba, korban diminta melaksanakan salat di kamar anaknya. Setelah korban keluar dari kamar, pria tersebut kemudian berpamitan dan mengatakan akan kembali keesokan harinya bersama rekannya.

Namun, setelah pria itu pergi, korban merasa curiga dan memeriksa uang miliknya. Uang tunai sebesar Rp16.900.000 ternyata telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mempawah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 23.05 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di tempat kontrakannya. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Zaki beserta sejumlah barang bukti.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp4.237.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil pencurian. Selain itu, turut diamankan dua unit iPhone 12 Pro Max, masing-masing berwarna biru pasifik dan silver, serta satu buah tas selempang berwarna hitam.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor B/220/VIII/2026/Reskrim tanggal 24 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.

 

HR


Write a Reply or Comment