Andi Kamaruddin Pertanyakan Keabsahan Komite SMKN 1 Mempawah Hilir, Minta Dinas Pendidikan Tegas Verifikasi Kepengurusan

[POST KOTA] MEMPAWAH – Polemik terkait Komite Sekolah SMKN 1 Mempawah Hilir kembali menjadi sorotan. Andi Kamaruddin meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas dan kepengurusan Komite Sekolah SMKN 1 Mempawah Hilir.

Salah satu hal yang dipertanyakan adalah persyaratan dan status kepengurusan komite sekolah, termasuk apakah ketua komite yang saat ini menjabat masih memiliki anak yang bersekolah di SMKN 1 Mempawah Hilir, apabila persyaratan kepengurusan yang berlaku memang mensyaratkan keterwakilan orang tua/wali Murid aktif.

“Ini harus dijelaskan secara terang. Apakah anak dari ketua komite masih bersekolah di SMKN 1 Mempawah Hilir? Kalau memang ada ketentuan mengenai keterwakilan orang tua atau wali Murid dalam kepengurusan komite, maka Dinas Pendidikan perlu memastikan seluruh persyaratan tersebut benar-benar terpenuhi,” ujar Andi Kamaruddin.

Menurut Andi, persoalan tersebut penting diklarifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai legitimasi kepengurusan Komite Sekolah.

Ia menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya menyangkut status ketua komite, tetapi juga proses pembentukan dan pemilihan kepengurusan, berita acara, keterwakilan orang tua/wali peserta didik, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Dinas Pendidikan harus tegas. Kalau semua persyaratan terpenuhi, sampaikan kepada publik bahwa kepengurusan tersebut sah. Tetapi kalau ada persyaratan yang tidak terpenuhi, tentu harus ada evaluasi sesuai aturan,” tegasnya.

Andi juga meminta Dinas Pendidikan menelusuri informasi yang beredar terkait dugaan adanya pihak tertentu yang menggerakkan siswa untuk melakukan aksi demonstrasi. Beredarnya voice note dan tangkapan layar WA Group yang diklaim berkaitan dengan aksi tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi secara objektif.

“Kalau benar ada oknum komite ataupun oknum guru yang mengarahkan atau menggerakkan siswa, jangan dibiarkan. Periksa semuanya berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” katanya.

Ia menambahkan, Murid merupakan peserta didik yang semestinya mendapatkan perlindungan dan bimbingan dari lingkungan sekolah. Karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan tenaga pendidik atau pihak lain dalam mengarahkan siswa melakukan aksi, hal tersebut harus diperiksa secara profesional.

Andi berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat segera turun tangan untuk memberikan kejelasan sehingga persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Yang kita minta sederhana, verifikasi, transparansi dan ketegasan. Jangan sampai Murid menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan orang dewasa,” pungkasnya.

 

HR


Write a Reply or Comment