Juhrah dan Ahli Waris Merasa Kesal Lantaran Tanah Milik Orang Tuanya di Desa Sungai Nipah Seluas 11,773 m2 di Miliki Orang Lain
KETAPANG , (Post Kota Pontianak) : Terkait pelaksanaan Pekerjaan Rehabilatasi Jaringan Irigasi D.I. Pengatapan Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang tahun Anggaran 2022 yang telah selesai dikerjakan terdapat retak-retak pada bagian bangunan, Tim Pengawas (PPK.PPTK dan Astek) Kamis ( 12/01/2023 ), melakukan pertemuan guna memberikan penjelasan kepada PostkotaPontianak, Rajawalinews dan Jumadi Koorcam LAKI Kabupaten Ketapang terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Pertambangan Emas Ilegal (PETI) Di Kabupaten Ketapang Berakibat Kerusakan Hutan dan Lingkungan
Polres Kubu Raya kembali menangkap seorang Residivis
Hadir pada saat itu Hendrika selaku PPK, Anton Sebagai PPTK dan astek. Anton Selaku PPTK yang didampingi oleh PPK dan Astek menjelaskan terdapatnya retak-retak dibangunan tersebut adalah merupakan retak pada bangunan lama yang tidak termasuk dalam penanganan paket rehabilitasi pekerjaan tersebut.
Adapun pun retak-retak yang terdapat pada pekerjaan rehabilitasi tersebut telah diinventarisasi dan akan dilakukan perbaikan karena pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan.
Musim Kemarau ,Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kubu Raya Tetap Siaga
Dandim 1201 Dampingi Danrem 121/Abw Tatap Muka Bersama Forkopimda Mempawah
Saat ini pada bagian yang terdapat retak-retak sudah dilakukan perbaikan oleh pelaksana sesuai hasil pertemuan, ujarnya./Jer.