Saksi Tidak dapat Menegaskan Izin PT.CMI Site Air Upas diwilayah Batang Belian Desa Karya Baru

 

Ketapang,Kalbar – POST KOTA : Rabu 28/2/ 24 Pengadilan Negeri Ketapang Kembali mengelar Sidang Gugatan Perdata PT.Putra Berlian Indah (PT.PBI) Melawan PT.Cita Mineral Investindo tbk. (PT.CMI) site Air Upas Selaku tergugat, dengan Agenda Sidang Mendegarkan Keterangan saksi Yang dihadirkan PT.CMI site Air Upas

Pada persidangan ini PT. CMI site Air Upas melalui Kuasa Hukumnya Junaidi SH. Menghadirkan dua orang saksi yakni Dayang Suri Siamsi, SIP dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat dan Andrian Candra Aji, ST dari Dinas Energe Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat.

 

“Dayang Suri Siamsi, SIP. Dari DPMPTSP Provnsi Kalimantan saksi yang dihadirkan Oleh PT.CMI dalam keterangannya di depan majelis hakim mejelasakan terkait regulasi tentang tahapan pembuatan perizinan di sektor pertambangan, namun tidak menjelaskan bahwa PT. CMI site Air Upas memilki izin lokasi maupun legalitas perizinan di areal Dusun Batang Belian Desa Karya Baru kecamatan marau kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

 

Oknum Petugas PNM Mekaar Diduga Bohongi Nasabah, Cairkan Dana untuk Nasabah Tanpa Usaha

 

Atas keterangan yang diberikan Dayang Suri Siamsi,SIP. selaku Saksi yang di hadirkan oleh PT. CMI site Air Upas, Ahmad Upin Ramadan dari PT. PBI selaku Penggugat saat di mintai tanggapan Media Ini atas keterangan saksi, menanggapi bahwa kami dari Pihak Penggugat (PT.PBI) sangat berterimakasih karena atas keterangan saksi tersebut justru membuat persoalan gugatan perdata kami ini menjadi terang benderang, dimana saksi
menyebutkan bahwa pelaku usaha tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan di luar izin, bahkan saksi juga menjelasakan bahwa pelaku usaha tidak bisa memiliki IUP-OP tanpa memiliki izin dasar,
karna menurut saksi Dayang Suri Siamsi, SIP. Dasar pelaku usaha bisa memiliki IUP-OP terlebih dahulu harus memilki izin dasar yaitu izin lokasi/PKKPR, karena yang duluan diterbitkan Pemerintah adalah izin PKKPR/ Izin Lokasi, baru setelah itu IUP-OP bisa di terbitkan.

Perkelahian di Tempat Hiburan Pontianak Berujung Korban Jiwa, Pakar Hukum Beri Saran

 

Kemudian Ardian Candra Aji ST. dari ESDM Provinsi Kalimantan Barat dalam persidangan memberikan penjelasan tidak jauh berbeda dengan keterangan dari saksi
Dayang suri siamsi,SIP. Dimana keterangan saksi Ardian candra aji, ST. hanya menjelaskan terkait izin yang dimiliki PT. CMI dengan No. SK 500/107/MINERBA DPMPTSP.C/2017 yang di
keluarkan oleh gubernur pada tanggal 8/3/2017 dengan luasan 15.670.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI PRODUKSI, yang berlokasi di desa Suka Karya Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan
Barat, Berdasarkan izin PKKPR PT. CMI.

Kedua saksi juga menjelaskan bahwa PT. CMI juga melakukan aviliasi dengan Perusahaan PT. SINAR KALIMANTAN INTI TAMBANG dengan No SK.945/DISTAMBEN/2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 29/12/2016 dengan luasan 1.739.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI PRODUKSI yang berlokasi di Desa Gahang Kecamatan Air Upas.

Ahmad Upin Ramadan menanggapi keterangan saksi Andrian Candra Aji, ST dari ESDM Provinsi Kalimantan Barat menanggapi keterangan saksi bahwa Kami tegaskan izin yang kami miliki berada di Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dan kami dari PT. PBI sama sekali tidak
mempersoalkan izin PT. CMI yang masuk administrasi Desa Sukaria, Desa Gahang dan sekitarnya, Karna sama sekali tidak ada kaitan dengan izin lokasi yang kami miliki di Desa Karya Baru Kecamatan
Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

 

Kearifan Lokal dalam Pembelajaran Bahasa Asing: Mengintegrasikan Budaya dan Pariwisata

Lanjutnya lagi kami dari PT. PBI Kembali menegaskan bahwa keterangan saksi yang di hadirkan oleh PT. CMI site Air Upas pada tanggal hari ini tidak masuk dalam substansi Gugatan yang kami layangkan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan No. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp, karna wilayah perizinan yang dimiliki berbeda dengan wilayah perizinan yang di miliki oleh PT. CMI dan hal ini akan kami buktikan selain melalui dokumen perizinan kami , juga akan kami buktikan pada saat sidang lapangan yang sudah di agendakan oleh Pengadilan Negeri
Ketapang pada tanggal 18 maret 2024 akan datang.

JER.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *