Kata Julianto Warga Kecewa dan Tolak Ganti Rugi Setelah Tahu Nilai Harga Rumah

POSTKOTAPONTIANAK.COM

Pengadaan Tanah Ganti Rugi Untuk Pembangunan Relokasi Jalan Nasional Ruas Sungai Duri – Mempawah.

Poto di kantor bpn ( 22-11-2021) undangan musyawarah./ dok Jo/ Ist ).

SUNGAI KUNYIT ( MEMPAWAH ) – Sudah puluhan tahun kami tinggal di Desa Sungai Limau merasakan nyaman tenang dan tentram ungkapkan Julianto tapi sejak adanya Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan tanah untuk pembangunan relokasi jalan Nasional Ruas Sungai Duri – Mempawah Kabupaten Mempawah Propinsi Kalimantan Barat ( 22 september 2020 ), kami mulai terusik dengan wacana tersebut berdampak ke kami karena terkena relokasi sehingga kami harus menerima konsekuensi tinggal tidak lagi di pinggir jalan raya ( Jalan Nasional ). Tapi kami menerima demi sebuah pembangunan dan pemerintah membutuhkan kami harus merelakan semua itu.

Menurut Julianto, Hari Rabu 17 November 202, kami di undang Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Relokasi Jalan Nasional Ruas Sungai Duri –Mempawah. Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Ternyata kami hanya menerima Amplop yang isinya Jumlah total dana ganti rugi tanpa ada rincian item/item dan disuruh datang KJPP DAZ REKAN kembali Senin 22 November 2021.

Lanjutnya lagi, Pada tanggal 22 November 202, kami mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional dan kami merasa kecewa karena Pihak PT PELINDO II dan KJPP DAZ REKAN mau pun pemerintah daerah tidak ada yang hadir, karena kami ingin penjelasan dasar dan analisa perhitungan untuk menilai bangunan kami sebanyak 32 Danom (orang) jika Pihak Badan Pertanahan Nasional dan PT PELINDO II tidak ada orang untuk membuat Rincian biaya item/item saya siap bantu tanpa imbalan apa pun dan saya siap faisilitas Leptop dan Printer asal kan pihak Badan Pertanahan Nasional Memberikan data untuk di rekap menjadi menjadi rincian Danom / Danom.

 

( Foto dok JO/ Ist )

 

” Saya No Danom 42B Rumah tinggal 1 Lantai dengan Luas 101,01M2 dinilai Rp 96.060.510 M2 itu artinya permeternya hanya Rp 951.000 M2 di paparkan Julianto yang juga salah satu anggota tim AMDAL Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Sungai Kunyit Mempawah Kalimantan Barat (hadir pada tanggal 20 Juni 2017 di Clup Eksekutitif Persada Halim Perdana Kusuma Jakarta) (Lihat dalam Dekumen AMDAL). Bahwa bangunan rumah miliknya terdiri dari Tongkat Kayu Belian, Rangka Kayu Kelas 1, Dinding semen kawat simpai, lantai papan kelas 1 dan Keramik serta atap seng gelombang yang hanya di nilai Rp 951.000/M2 merasa sangat kecewa sehingga menghubungi TIM KJPP DAZ REKAN via Tlp seluler mempertanyakan dasar penilaian ganti rugi tersebut tapi jawaban dari TIM KJPP DAZ REKAN sangat mengecewakan bahwa mereka telah pulang ke Bandung dan hasil kerjaan telah diserahkan dan kerjaannya telah selesai,” jelas Julianto mengutip keterangan dari Tim Julianto kesal.

 

( Foto dok JO/Ist )

” Kami mengharapkan kepada Pihak PT PELINDO II dan KJPP DAZ REKAN untuk mengevaluasi ulang atas perhitungan tersebut sebagai perbandingan dengan pembebesan lahan Pelabuhan kijing yang pertama pada tahun 2018 ( 3 Tahun Yang Lalu) yang harganya sudah tidak relevan lagi untuk saat ini masih rata-rata di atas 2 Juta rupiah / M2 nya, harap Julianto.

Selain itu kata Julianto yang mengatakan kepada ” postkotapontianak.com ” menyampaikan, ” Kami Juga ingin Sebuah kejelasan dan kepastian hukum tetap atas tanah sisa yang lebih dari 100 m2 antara jalan nasional lama dengan rencana jalan pengganti jalan nasional baru apakah juga di ganti rugi atau tidak.

 

 

Dia mempertanyakan, Jika di ganti rugi kapan itu di laksanakan dan membutukan waktu berapa tahun ?
Agar kami ada pegangan kepastian hukum tetap secara tertulis.

Jika tidak di ganti rugi sedangkan tanah sisa kami hanya ± 14 X 13 M (182 M2) sedangkan dalam peraturan bupati mempawah No 24 Tahun 2012 (Garis sempadan Bangunan) 27,5 M dari As Jalan Nasional itu arti nya di lokasi tanah sisa kami tidah boleh ada bangunan lagi dan itu sangat merugikan kami dan menghilangkan hak-hak kami, tegas Julianto.

 

 

 

Disinilah kami minta agar Pemerintah Daerah, PT PELINDO II dan Badan Pertanahan Nasional agar dapat mencarikan Solusinya terbaik agar kami mendapatkan kepastian Hukum tetap secara tertulis sebelum relokasi di laksanakan, imbuh Julianto.

Guna keperluan konfirmasi pihak terkait belum dapat dihubungi./*

US


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *