
[POST KOTA] PONTIANAK — Wacana pencabutan Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dinilai perlu dikaji secara cermat. Upaya pemerintah menekan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) jangan sampai berdampak pada hilangnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun.
Praktisi hukum Peri Pises, SH, MH, CIM mengatakan, pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama dan negara memiliki kewajiban untuk memastikan kebakaran tidak meluas. Namun, menurutnya, penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan dengan menggeneralisasi seluruh aktivitas pembakaran lahan sebagai pelanggaran.
“Upaya mencegah Karhutla tentu harus diperkuat. Tetapi jangan sampai kebijakan tersebut justru menghilangkan hak masyarakat adat. Praktik pembukaan lahan dengan cara yang dilakukan secara terbatas dan terkendali harus dibedakan dengan pembakaran yang dilakukan secara sembarangan,” kata Peri Pises.
Ia menilai, apabila Perda Nomor 1 Tahun 2022 nantinya dicabut, pemerintah perlu memastikan adanya aturan baru yang memberikan kepastian hukum bagi peladang tradisional. Regulasi tersebut juga harus tetap mempertimbangkan keberadaan kearifan lokal yang telah berlangsung selama beberapa generasi.
“Jangan sampai masyarakat yang menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun diposisikan sama dengan pihak yang melakukan pembakaran secara liar hingga menimbulkan kerusakan dan merambat ke lahan lain. Pelanggaran tetap harus ditindak, tetapi hak masyarakat yang menjalankan praktik tradisional juga harus dihormati,” tegasnya.
Peri Pises berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek pengendalian api, tetapi juga memperhatikan perlindungan masyarakat adat dalam merumuskan kebijakan baru. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan keberlangsungan tradisi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
“Karhutla memang harus dicegah dan ditangani dengan tegas. Namun, perlindungan lingkungan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak masyarakat adat. Keduanya harus dijaga secara bersamaan,” pungkasnya.
HR











