Foto dok Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Jakarta, ( POST KOTA ) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan besar. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi pada Selasa, 12 November 2024, dalam rangka penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Selasa ( 12/11/2024 ).
Sedangkan Saksi yang diperiksa berinisial JR, seorang wiraswasta, diduga memiliki informasi penting yang dapat memperkuat proses penyidikan. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan beberapa korporasi di bawah naungan PT Duta Palma Group. Adapun perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan PT KAT yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, serta PT AP dan PT DP yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Selain itu Pemeriksaan terhadap JR diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung ini. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan korporasi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.
Diketahui langkah ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pelanggaran hukum oleh korporasi, terutama di sektor perkebunan yang merupakan salah satu pilar ekonomi nasional. Tidak hanya berhenti pada penetapan korporasi sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga berkomitmen untuk menelusuri aliran dana yang diduga hasil dari kejahatan korupsi melalui mekanisme pencucian uang.
Dalam Proses penyidikan ini akan terus dikawal dengan ketat guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang setimpal, serta memulihkan kerugian yang diderita oleh negara.
“Kami tegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan ragu untuk menindak setiap pelaku kejahatan korporasi yang mencoba menyalahgunakan kekayaan negara demi kepentingan pribadi dan golongan,” ungkap Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Dengan penyidikan yang semakin intensif ini, diharapkan kasus ini dapat segera memasuki tahap penuntutan, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan akuntabel, tutupnya.
—
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Editor Udin Subari.