Gugatan Terhadap Kepemilikan Sah Tanah Ahli Waris di Desa Sungai Nipah Terus Berlanjut
Pihak Penggugat Menyatakan bahwa Objek Tanah yang di gugatnya tersebut memang benar milik Waris Almarhum Orang Tuanya .
SUNGAI NIPAH – MEMPAWAH ( Post Kota ) : Kuasa Hukum Ibu Juhra Suparman ,SH,MH.mengatakan jika klaen saya tersebut adalah sebagai Ahli waris dari kepemilikan tanah waris yang berlokasi. di Desa Sungai Nipah Kecamatan Jungkat ujar Suparman.SH.MH.kepada Berberapa media belum lama ini.
Dikatakanya,Untuk kali ini,Klaen kami sebagai pihak penggugat telah mengikuti sidang kesimpulan yang diikuti oleh kedua belah pihak.
Dikatakan Suparman , sebenarnya sidang Kesimpulan tersebut tidak wajib dilakukan kedua belah pihak baik itu pihak penggugat maupun pihak tergugat.
Jadi semua itu tergantung dari pihak yang mengajukan,tidak diajukan pun boleh dan diajukan pun boleh tentu saya sebagai pihak penggugat sangat merespon klaen saya tersebut.Ujar Suparman.
Klaen saya sebagai pihak penggugat ,kemaren memang mengajukan sidang kesimpulan yang tentunya saya selaku Kuasa Hukumnya,telah menyampaikan kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik dari bukti, yang di ajukan oleh pihak penggugat sendiri.maupun pihak tergugat.
Dari para saksi,waris tersebut sudah jelas mengatakan bahwa sertifikat yang digugat tersebut berasal dari tanah Negara bukan dari tanah adat itu yang pertamanya kata Suparman.
Sedangkan objek tanah yang tertuang didalam sertifikat yang dimilki oleh orang lain tersebut tersebut adalah berdasarkan surat yang dimiliki oleh Klaen kami tersebut dimilki secara turun temurun ujarnya.
Masalah tersebut,diperjelas dari keterangan para saksi seperti Bapak Sulaiman yang pernah membeli tanah ahli waris Bu.Juhra yang dimana pak Sulaiman adalah sebagai saksi bahwa dia pernah membeli sebidang tanah ahli waris di lokasi tanah waris Ibu Juhra.yang sekarang ini,sebagai pihak penggugat.
Pada saat membeli tanah tersebut saksi menyatakan bahwa tanah yang dibelinya tersebut,berbatasan dengan tanah ahli waris itu bedasarkan keterangan dari para saksi ujarnya.
Dikatakanya Klaen saya Sudah berberapa kali melakukan sidang hinggalah sudah melakukan sidang lapangan dan sidang kesimpulan.
Oleh karena itu pihak penggugat sebagai Klaen kami meyakinkan bahwa tanah tersebut milik almarhum orang tuanya kenapa pihak penggugat tersebut sampai melakukan penggugatan karena dia menyakinkan bahwa tanah tersebut milik Almarhum orang tuanya apa lagi dilokasi tersebut sekarang ini sudah dibangun Gudang oleh pihak lain kemudian dilokasi tanah Ahli waris juga sudah mempunyai sertifikat yang dibuatkan oleh orang lain disitu klaen saya semakin kuat untuk melakukan gugatan.Ujarnya.
Ketika ditelusuri dari asal usul tanah ahli waris yang sudah mempunyai sertifikat tersebut ternyata awalnya dari tanah Negara.
Karena semua itu,berdasarkan dari keterangan para saksi ahli waris yang hadir saat dilakukan sidang lapangan,kemudian bedasarkan bukti-bukti surat yang ada menerangkan tentang batas tanah Tersebut berasal dari tanah ahli waris.kata Suparman.
Sedangkan H ,Adam tersebut, adalah orang tua dari Ibu Juhra sebagai ahli waris tanah waris disaat menjalani persidangan terungkaplah dalam fakta dipersidangan yang sudah dilakukan hingga Sampai persidangan dilapangan.
Ibu Juhra dan berberapa orang Ahli waris, merasa Heran bahwa dilokasi tanah Warisnya tersebut Sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan atas Nama.Ahoy Ahmad Pungkasnya./***
Tim Liputan.