KUBU RAYA – ( POST KOTA ) : Rabu ( 4/9/2024 ), Dr. Herman Hofi, selaku kuasa hukum William Andrean Bianto, pemilik tanah di Jl. Parit Derabak, Desa Parit Baru, mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan surat dalam penanganan kasus tanah yang penuh dengan pemutarbalikkan fakta hukum.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021 ketika kliennya berencana membangun perumahan di tanah yang telah bersertifikat Hak Milik No. 1314 yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya. Namun, pada Januari 2022, tanah tersebut tiba-tiba dipagar dan dipasangi baliho oleh Madiri dan kawan-kawan, yang mengaku sebagai ahli waris Ali Asmin.
Merespons hal tersebut, William Andrean Bianto melaporkan peristiwa ini ke Polres Kubu Raya pada 31 Januari 2022, yang kemudian ditangani oleh Ipda Rdk dan Aipda Pt. Namun, pada 23 Februari 2022, Madiri justru membuat pengaduan balik ke Polres Kubu Raya dengan dasar Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2021 yang diregister oleh Musa, SHI, selaku Kepala Desa Parit Baru, menuduh William Andrean Bianto melakukan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.
Ironisnya, pengaduan dari klien William Andrean Bianto yang memiliki bukti kuat berupa Sertifikat Hak Milik No. 1314 tahun 2019, hingga kini penanganannya mandek. Sedangkan pengaduan balik dari Madiri yang hanya berdasarkan SPT tahun 2021 justru ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada 26 April 2022.
Herman Hofi menyoroti ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, sebelum penyidik meningkatkan status pengaduan dari Madiri, seharusnya penyidik memberikan kejelasan terkait perkembangan penyelidikan atas pengaduan kliennya yang dibuat pada 31 Januari 2022. Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baru diterima oleh William Andrean Bianto enam bulan kemudian, pada 11 Juli 2022, dengan penjelasan yang dinilai tidak sesuai dengan langkah-langkah yang sudah diambil.
Herman juga mengungkapkan adanya bukti kuat yang menunjukkan bahwa SPT tahun 2021 atas nama Madiri merupakan surat palsu. Salah satunya adalah fakta bahwa surat garap yang digunakan oleh Madiri untuk memperkuat klaim tanahnya ternyata berlokasi di Jl. Parit Sinbin, bukan di Jl. Parit Derabak. Selain itu, waktu pembuatan SPT tahun 2021 oleh Madiri lebih baru dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1314 tahun 2019 yang dimiliki oleh William Andrean Bianto.
Atas dasar dugaan pemalsuan ini, Herman telah melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat pada 30 Agustus 2024, dengan harapan agar kasus ini segera diproses untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan.
“Kami berharap agar pengaduan ini dapat segera diproses oleh Ditkrimum Polda Kalbar karena pembuktiannya sudah sangat jelas sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap penanganan kasus tanah Parit Derabak yang carut-marut dapat segera terwujud,” tutup Herman Hofi Munawar.
Udin Subari.