Kapolda Kalimantan Barat Ajak Masyarakat Mencegah Kebakaran Hutan

PONTIANAK, KALBAR – Untuk menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro langsung terjun kelapangan dan merangkul masyarakat untuk bersatu mencegah dan melawan Kebakaran Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

“Mengajak kepada seluruh masyarakat itulah bukti keseriusan Polda Kalbar
dalam melakukan upaya pencegahan dan pemadaman dilahan yang terbakar.

Namun upaya tersebut terlebih dahulu di tandai dengan apel besar kesiapan untuk penanggulangan Karhutla yang terjadi di kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, beberapa pekan terakhir,” ungkapnya.

Sudah hampir tiga tahun ini, semua pihak bersama-sama berjuang, untuk melawan Covid-19, dan telah banyak cara untuk menanggulanginya.

Namun, tidak boleh hanya terfokus pada virus saja, namun masih banyak yang harus dihadapi, salah satunya adalah Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Menurut data yang di peroleh dari Biro Operasi Polda Kalbar selama tahun 2019 sampai tahun 2021, Polda Kalbar telah memproses 170 laporan dan mengamankan 187 tersangka terkait dengan kasus karhutla di Kalbar,” jelas Suryanbodo.

Lebih lanjut, Suryanbodo mengatakan penanggulangan Kebakaran Hutan tidak dapat ditangani sendiri, tetapi harus ada sinergis dengan semua unsur dan berbagai pihak.

“Untuk itu terlebih dahulu saya merangkul seluruh masyarakat untuk lebih peduli kepada lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

 

Member Of Dewan Pers

Masalahnya, sebagian besar kondisi lahan, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, berupa gambut yang berpotensi kebakaran akan meluas secara cepat,” bebernya.

Kapolda meminta agar seluruh unsur agar bersama-sama dapat bekerja lebih keras, cerdas, dan tuntas, sehingga kasus kasus Karhutla di wilayah ini bisa di tanggulangi.

Mantan Kadivkum Polri ini juga menyebut, bahwa dampak Kebakaran Hutan ini sangat besar di Indonesia, khususnya Kalbar. Serta perlu adanya kerja sama untuk tetap saling bahu-membahu mengantisipasi karhutla ini.

Selain itu dengan diterbitkanya peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 yang mengakomodir dan mengemplementasikan eksistensi Dewan Adat Dayak pada tataran regulasi di mana pemangku adat diberi kewenangan memberikan sanksi adat bagi pelanggar aturan. Dalam membuka lahan menjadi salah satu faktor penting penanganan tindak pidana Karhutla berdasarkan kearifan lokal.pungkasnya

Penulis : Bripda Juni
Kabid Humas Polda Kalbar

MullY,Post Kota Pontianak


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *