Pontianak, ( Post Kota ) : 20 Agustus 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “HERMAN HOFI LAW” yang dipimpin oleh Dr. Herman Hofi Munawar, secara resmi menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik masyarakat Dusun Suka Maju Tanjung Manggis, Desa Sukulanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Laporan ini disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari masyarakat Dusun Suka Maju Tanjung Manggis kepada empat perwakilan mereka pada tanggal 18 Juli 2024. Para perwakilan ini kemudian memberikan kuasa khusus kepada LBH “HERMAN HOFI LAW” pada tanggal 20 Juli 2024 untuk mengadukan dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Rajawali Jaya Perkasa (PT. RJP).
Dalam surat tersebut, Dr. Herman Hofi Munawar yang didampingi Andi Hariadi Kuasa Hukum menjelaskan bahwa PT. RJP diduga telah melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas lahan milik masyarakat Dusun Suka Maju Tanjung Manggis sejak tahun 2006 tanpa izin yang sah. Lahan tersebut diketahui mencakup 98 Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan total luas sekitar 200 hektar.
Selain itu, masyarakat setempat yang mencoba menguasai kembali lahan mereka dilaporkan menghadapi intimidasi dari pihak lain yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga area tersebut. Hingga saat ini, PT. RJP belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini dengan masyarakat Tanjung Manggis.
LBH “HERMAN HOFI LAW” juga menyertakan identitas pengadu, yaitu Hasan Basri, Abdurrachman, Supandi, dan Abdul Hadi, dalam laporan mereka. Sementara itu, PT. Rajawali Jaya Perkasa, yang beralamat di Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, menjadi pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.
Atas dasar kronologi ini, LBH “HERMAN HOFI LAW” memohon kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus dugaan mafia tanah ini. Mereka juga meminta agar tindakan hukum yang diperlukan diambil untuk menuntut pertanggungjawaban dari pelaku serta melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan, agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim.