POST KOTA || PONTIANAK – Malang nian nasib Ashley Rayza (AR) setelah lima tahun berhenti berkerja belum juga mendapatkan Surat Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Berhenti.
AR adalah mantan karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) setelah merger kini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia bekerja sejak tanggal 1/10/2007 sampai dengan 14/7/2018.
“Selama hampir 11 tahun saya bekerja dengan baik dan berprestasi, tidak pernah mendapatkan Surat Teguran, apa lagi Surat Peringatan.” Jelasnya kepada media ini melalui rilisnya.
AR memulai karir di BSM 2,5 THN dilevel officer kemudian promosi ke level manager sampai ia mengundurkan diri.
Menurut AR, segala upaya selama 1 thn lebih setelah mengundurkan diri sudah diupayakan mengikuti aturan BSM untuk mendapatkan Surat yang diinginkan namun selalu dipersulit dan gagal.
Akhirnya AR mencari keadilan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, pada 20/9/2019 yang kemudian dimediasi secara Tripartite namun tidak mencapai kesepakatan.
Gagal di situ, 8/9/2019 AR menggugat BSM, di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pontianak. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan sebagian.
Pihak BSM kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung RI. Sambil menunggu putusan MA, pihak BSM menawarkan opsi perdamaian dan AR menyetujuinya. Isi opsi yang AR setujui sesuai aturan standar BSM yang sejak awal AR ajukan saat mengajukan pengunduran diri, namun ditolak BSM.
Isi penawaran perdamaian, pinjaman AR yang sebelumnya Pinjaman Pegawai dengan Margin khusus dirubah menjadi Pinjaman Umum dengan margin umum.
Kemudian BSM akan menerbitkan Surat Keterangan Berhenti dan Surat Pengalaman Kerja. Perjanjian perdamaian dan ganti akad pembiayaan AR tandatangani, namun hingga saat ini AR meminta perjanjian tersebut tidak dipedulikan dan tidak diberikan BSM kepada AR.
“Putusan MA THN 2020 menolak kasasi BSM, Agustus 2022 saya mengajukan permohonan eksekusi putusan MA kepada PN Hubungan Industrial Pontianak sesuai aturan berlaku.” Jelas AR.
Dijelaskannya lebih lanjut pada tgl 13/9/2022 Pengadilan Negeri Pontianak memanggil para pihak, BSM diwakili Kepala Cabang dan 2 staff. Dari pertemuan yang dilaksanakan pihak BSM merasa sudah menyerahkan surat tersebut namun tidak memiliki tanda terima dan kapan telah menyerahkannya kepada AR. Kemudian Pengadilan memberikan teguran/Aamaning kepada BSM untuk melaksanakan putusan MA. Batas waktu peneguran 8 hari.
21/9/2022 BSI diwakili bagian Legal Kanwil Banjarmasin didampingi 2 staff mengundang AR di Pengadilan Negeri Pontianak, masih sama dengan keterangan sebelumnya merasa sudah menyerahkan, tapi tidak memiliki tanda terima dan tidak jelas kapan dilakukan penyerahannya. BSI berjanji akan hadir kembali secepatnya membawa surat untuk Pengadilan setelah berkoordinasi dengan Kantor Pusat BSI Jakarta.
Namun sampai sekarang BSI tidak hadir ke Pengadilan sesuai janji mereka pada pertemuan terakhir di PN Pontianak.
Kemudian PN menyuruh AR mengejutkan objek untuk sita eksekusi aset BSM kepada Pengadilan Negeri Pontianak.
Tapi sampai sekarang PN Pontianak belum melakukan apa-apa untuk tindakan sita eksekusi aset BSI dengan alasan sibuk sidang. Sampai saat ini tidak ada kejelasan dari Pengadilan Negeri Pontianak kapan akan dilakukan sita eksekusi begitu juga BSI tidak menunjukkan etikat baik untuk menjalankan isi putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Saat awak media konfirmasi terkait permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Pontianak, Kepala Pengadilan Negeri Pontianak melalui Ketua Panitra Utin Reza Putri, SH., MH. menjelaskan, “Yang harus aktif dalam perkara ini adalah pemohon bukan Kami (Pengadilan), yang aktif pemohon dalam hal ini karena sudah eksekusi tentu pemohon eksekusi yang harus aktif, kami tidak bisa melaksanakan eksekusi ini di karenakan aset yang di ajukan ini yang pertama uang kas dan tidak menyebutkan berapa nominalnya dan yang kedua mesin ATM yang perlu kita ketahui bahwa mesin ATM itu adalah punya Pihak ketiga bag
adalah punya Pihak ketiga bagaimana kami mau sita dengan pihak ketiga, dan mesin ATM tersebut bukan milik Bank itu merupakan pihak ketiga.” jelasnya
“Dalam masa kita tidak pastikan berapa lama karena ini sudah perkara BHT, sudah siap aset yang mau disita dan kami akan segera proses serta kami juga tidak memperlama dalam hal ini eksekutor bisa dari panitra sendiri atau juru sita, jadi atas perintah ketua panitra atau juru sita bisa untuk mengeksekusinya, karena aset dari si pemohon itu sudah kami rangkum tidak bisa untuk di sita. Dan si pemohon memberikan surat permohonan lagi.” Jelasnya lebih lanjut.
Disampaikan juga bahwa pihak pengadilan merupakan pihak yang netral, yang aktif seharusnya adalah pemohon, dan kami hanya menyarankan dan saat eksekusi harus merupakan satu kesatuan.
Media ini juga mencoba mendatangi pihak BSI (Bank syariah Indonesia ) dan bertemu Taufik, Staff Operasional saat di tanya mengapa sampai saat ini surat pengalaman kerja belum diterbitkan oleh pihak Bank taufik menjelaskan kepada para awak media terkait masalah ini, “Saya sampaikan kami belum bisa memberikan komentar apa pun karena pimpin kami tidak ada dan dari region belum ada arahan untuk berkomentar apa.” Jelas Taufik.
Hingga berita ini diterbitkan media ini bersama Tim terus mencoba melakukan konfirmasi lagi kepada pihak Bank BSI./
KD/Abe Pers.