Gudang Pembakaran Limbah B3 di Pontianak Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Bau Menyengat

POST KOTA ( PONTIANAK, KALBAR ) – Gudang pembakaran limbah miko di Jalan Kebangkitan, Kecamatan Pontianak Utara, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas pembakaran limbah yang dilakukan di gudang milik pengusaha berinisial SK ini memicu bau menyengat, sehingga mengganggu kenyamanan warga setempat.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi pada awal pekan ini, bau tidak sedap dari gudang tersebut telah dikeluhkan oleh warga sekitar sejak beberapa bulan terakhir. Pada Kamis, 14 November 2024, Tim Investigasi Beberapa Media mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB dan menemukan aktivitas pembakaran limbah jenis bekuan miko yang berpotensi mencemari lingkungan. Limbah miko, yang mengandung bahan organik, diketahui termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang membutuhkan izin khusus untuk pengelolaannya.

Menurut pengakuan Seorang pekerja gudang yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3. Gudang tersebut disewa oleh SK, yang diduga telah memindahkan operasional pembakarannya dari lokasi sebelumnya di Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara, jelas Pekerja tersebut.

Jika Merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha yang menghasilkan dan mengelola limbah B3 diwajibkan memiliki izin dari otoritas terkait. Pasal 59 Ayat (1) menegaskan kewajiban pengelolaan limbah B3 secara aman, sementara Pasal 104 menetapkan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar bagi pelanggar aturan ini.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 juga mempertegas bahwa setiap kegiatan pembakaran limbah harus memiliki izin resmi. Tanpa adanya izin tersebut, aktivitas ini dianggap ilegal dan dapat berdampak serius pada kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku khawatir dengan dampak polusi udara akibat pembakaran limbah miko. “Setiap sore, bau menyengat dari gudang itu sangat mengganggu, apalagi saat angin bertiup ke arah permukiman,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari SK terkait izin operasional gudangnya. Pekerja dan penjaga di lokasi enggan memberikan kontak langsung sang pemilik. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Sumber : Zul Kani Tim Gabungan Ivestigasi .Redaksi Awak Media

Editor : Abe Pers/jn.


Write a Reply or Comment