Kapolsek Mempawah Hilir Ingatkan Warga Terhadap Larangan Pemasangan Knalpot Racing/Brong

 

POST KOTA || PONTIANAK :

Kapolsek Mempawah Hilir, Ipda Lodrick Taliak Hunagn, S.H., melakukan kegiatan himbauan di Bengkel Senior Motor, yang merupakan tempat usaha milik Pemilik Atung, yang beralamat di Jalan GM. Taufik, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Rabu, (10/1/24)

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek menyampaikan himbauan kepada warga terkait larangan pemasangan atau penggunaan knalpot racing/brong pada kendaraan sepeda motor.

Beliau menekankan pentingnya patuh terhadap peraturan tersebut, yang telah diatur dalam Pasal 285 (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat serta merugikan lingkungan sekitar.”ujar Ipda Lodrick

Oleh karena itu, warga diminta untuk menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapanya agar himbauan ini dapat menjadi langkah bersama untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.” tutup Ipda Lodrick

Penulis : RP


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *