Oknum Kades Tanjung Perada Ancam Potong Leher Wartawan usai Dikonfirmasi Terkait PETI

Sintang, Kalbar, Postkota Pontianak – 22 Februari 2026

Perilaku arogan oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Sintang, memicu kemarahan publik.

Oknum berinisial AS mengancam akan “potong putus leher” wartawan media online mnctvano.com, MS, hanya karena melakukan konfirmasi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.

Kejadian bermula pada Jumat (20/2/2026) saat awak media MS mengonfirmasi dugaan PETI sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, meliputi Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar.

Respons oknum Kades AS justru berupa pesan suara (voice note) berisi ancaman kasar.

Dalam rekaman tersebut, oknum Kades AS meluapkan amarahnya, “Tidak perlu konfirmasi kepada saya. Kerja emas ini sudah seluruh Kalbar kerja emas, bukan daerah saya saja. Kan bukan hanya di Lintang Batang yang kerja emas, di Melawi kerja emas, di Putussibau juga.”

Ia melanjutkan dengan nada mengancam, “Saya tidak pernah takut sama orang selagi saya benar. Dan siapa yang mengizinkan foto-foto? Saya kepala desa, tidak perlu konfirmasi-konfirmasi ke saya. (Nanti kepala kau putus, nanti lepas dari kepala). Memang punya bapak kau kah tanah ini? Mau cari masalah dengan saya?”

Tindakan ini dinilai sebagai teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers yang melanggar sejumlah aturan hukum.

Ancaman tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku yang sengaja menghambat kebebasan pers.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) menjamin pers bebas mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi demi transparansi publik.

Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 mengancam pelaku ancaman kekerasan dengan pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4,5 juta.

Pasal 336 ayat (1) bahkan dapat menjerat hingga 2 tahun 8 bulan jika ancaman disertai kekerasan.

“Pejabat seperti kades seharusnya transparan. Jika tidak melanggar, tak perlu risih dengan liputan wartawan,” tegas pernyataan dari tim mnctvano.com.

Hingga berita ini diturunkan, MS dan tim media berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Sintang dan Polda Kalbar.

Tim

 


Write a Reply or Comment