Gelar Media Gathering KPU Kubu Raya Jalin Sinergitas Bersama Insan Pers Menuju Pemilu 2024

 

KPU KKR

KUBU RAYA : POST KOTA – Rabu (22/11/23), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya gelar Media Gathering bersama Insan Pers dalam rangka sosialisasi pemilu 2024 yang dilaksanakan di Objek Wisata Amalzone jalan Sui kakap Pal 13 Kubu Raya raya, Rabu (22/11/23)

Ketua KPU Karyadi menyampaikan kegiatan ini adalah sebagai bentuk sosialisasi menuju pemilu 2024. Kegiatan ini yang diikuti antara lain Ketua KPU Kabupaten Kubu raya, Sekretaris dan juga jajarannya beserta rekan-rekan media dari elektronik dan juga media online, katanya dalam sambutan dan sekaligus membuka acara tersebut.

Kegiatan ini adalah salah satu dalam rangka sosialisasi pendidikan pemilih, melalui media gathering ini, kami mengajak para insan pers untuk selalu bersinergitas dan juga agar masyarakat bisa mengetahuinya.

Karyadi dalam keterangannya menyampaikan bahwa di Kabupaten Kubu Raya adanya perubahan Dapil menjadi 7 Dapil, pada tahun 2019 hanya 6 dapil maka semuanya menjadi 7 Dapil Pemilihan legislatif (Pileg) adapun penambahan 1 Dapil dari Kecamatan Sungai raya pada pemilihan legialatif 2024

9 kecamatan dan 123 Desa,” jelas Ketua KPU Kubu Raya  di Agro Amal Zone.

KPU KKR

Kabupaten kubu raya ada 7 dapil diantaranya : Dapil Kubu raya satu (Kecamatan Sungai raya 1),
Dapil dua (Kecamatan sungai raya 2,
Dapil tiga (Kecamatan Sungai raya tiga,
Dapil empat (Kecamatan Kubu raya Batu Ampar dan terentang/kubater,
Dapil 5 (Kecamatan Rasau Jaya dan Teluk Pakedai, Dapil 6 ( Kecamatan Sungai Kakap dan Dapil 7 ( Kecamatan Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B.

Adapun untuk pembagian kursi antaranya,
Dapil 1 terdapat 8 kursi.
Dapil 2berjumlah 5 kursi.
Dapil 3 ada 4 kursi.
Dapil 4 ada 7 kursi.
Dapil 5 ada 4 kursi, Sementara itu Dapil 6 dengan 9 kursi dan Dapil 7 berjumlah 8 kursi.

Selain itu diketahui 45 kursi DPRD di Kabupaten Kubu Raya ( KKR ) dengan 446.808 terdiri dari pemilih laki-laki 221.920 dan pemilih wanita berjumlah 224.888 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1967 yang tersebar di 9 kecamatan dengan jumlah 123 Desa.

Ketua KPU KKR menyampaikan untuk KPU masih menunggu untuk daftar pemilih tetap dari daerah maupun luar daerah dapat menggunakan hak pilihnya
Di pemilu di tahun 2024.

Sementara Misrawi dari KPID menyampaikan beberapa hal penting dan tata cara aturan dalam pemilu untuk Calon Legislatif bebas namun terarah.

Katanya, bisa melalui sosial media, pemasangan iklan,You tube ,Snack Video,lewat Radio.

Sebagai badan Komisi Penyiaran Infomasi Daerah (KPID) agar dapat menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang baik dan benar Ikut membantu dalam penyampaian informasi yang benar dan ikut serta mengawasi di masa kampanye.

Tampak hadir dalam tersebut Media Catering tersebut, Musa Anggota KPU Divisi Sosdikum Parmas dan SDM kabupaten Kubu Raya dan Misrawi Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan tersebut Musa juga menjelaskan bahwa tentang tata cara pemilihan tetap sama dari tahun tahun sebelumnya bagi pemilih tetap dan calon legislatif yang sudah terdaftar di KPU provinsi maupun kabupaten harus mengikuti aturan aturan dalam perundangan undangan.

Lanjutnya, seperti pemasangan alat peraga kampanye, atribut partai antara lain bendera , baleho , stiker ,dan larangan apa-apa saja yang dalam kampanye diboleh atau tidak.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *