Residivis Narkoba Ditangkap di Sekadau, Polisi Sita Sabu 100 Gram

[POST KOTA] Sekadau – Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Salah satu dari mereka, berinisial N, diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

N (39) dan A (42) diamankan di depan rumah N di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Minggu (6/9/2026) malam.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan para saksi, polisi menemukan satu buah plastik klip transparan berukuran besar yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,04 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.30 WIB.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang diduga menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada N dan A yang diamankan petugas sekitar pukul 19.00 WIB di depan rumah N. Keduanya selanjutnya diperiksa dan digeledah dengan disaksikan para saksi.

 

HR


Write a Reply or Comment