Mutasi Penyidik Tak Boleh Hentikan Proses Hukum, Dr. Herman Hofi Soroti Polda Kalbar

[POST KOTA] Pontianak — Mutasi dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan hal biasa dan menjadi bagian dari kewenangan komando. Namun, mutasi penyidik tidak boleh mengakibatkan terhentinya proses penyelidikan maupun penyidikan perkara yang sedang ditangani.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyoroti persoalan kesinambungan penanganan perkara ketika terjadi mutasi penyidik di lingkungan kepolisian, termasuk di jajaran Polda Kalimantan Barat.

Menurut Herman Hofi, persoalan kerap muncul ketika penyidik yang menangani suatu perkara dimutasikan, sementara proses serah terima perkara tidak berjalan dengan baik. Akibatnya, proses penyelidikan atau penyidikan dapat terhenti.

Ia mencontohkan, ketika pelapor menanyakan perkembangan penanganan laporan, tidak seharusnya penyidik baru menjawab bahwa perkara harus dimulai kembali dari awal karena penyidik sebelumnya telah pindah tugas.

“Saya orang baru di sini, penyidik lama sudah pindah, jadi harus dimulai dari awal kembali,” merupakan jawaban yang menurut Herman Hofi tidak semestinya terjadi dalam sistem manajemen penyidikan.

Herman Hofi menegaskan, perkara pidana bukanlah barang pribadi penyidik yang dapat ditinggalkan begitu saja ketika yang bersangkutan dipindahkan tugas.

“Perkara pidana bukanlah barang pribadi penyidik yang bisa ditinggal begitu saja ketika ia dipindahkan tugas. Perkara pidana adalah amanat negara yang menyangkut hak konstitusional korban untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.

Mutasi Tidak Boleh Mengorbankan Kepentingan Publik

Herman Hofi memahami bahwa mutasi merupakan kewenangan komando. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan publik, khususnya masyarakat yang sedang mencari keadilan melalui proses hukum.

Ketika penyidikan terhenti karena penyidik pindah tugas, kemudian penyidik baru harus mengulang proses dari awal, menurut Herman Hofi, kondisi tersebut merupakan bentuk kegagalan sistemik dalam manajemen penyidikan yang harus menjadi tanggung jawab pimpinan di setiap bagian.

“Mutasi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik. Ketika penyidikan terhenti karena penyidik pindah tugas, lalu penyidik baru harus mengulang dari awal, merupakan bentuk kegagalan sistemik manajemen penyidikan yang harus menjadi tanggung jawab pimpinan di setiap bagian,” ujarnya.

Pengawasan Penyidikan Harus Berjalan

Herman Hofi juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Menurutnya, pengawasan penyidikan dilakukan secara terpusat dan berjenjang sehingga pergantian penyidik seharusnya tidak memutus kesinambungan penanganan perkara.

Menurutnya, pimpinan di masing-masing bagian memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Pergantian penyidik harus diikuti dengan proses serah terima perkara sehingga penyidik baru dapat melanjutkan penanganan perkara tanpa harus mengulang seluruh proses.

Namun, menurut Herman Hofi, kenyataan di lapangan masih menunjukkan adanya serah terima perkara yang hanya dilakukan secara informal, seperti melalui catatan singkat, percakapan singkat, atau bahkan tidak dilakukan secara memadai.

Padahal, alat bukti yang telah dikumpulkan, keterangan saksi yang telah diperoleh, serta strategi penyidikan yang telah dirancang merupakan bagian penting dari proses penanganan perkara dan harus diteruskan kepada penyidik yang baru.

Jangan Bebani Korban dengan Proses Berulang

Menurut Herman Hofi, terhentinya proses penyidikan akibat pergantian penyidik juga dapat berdampak terhadap korban atau pelapor.

Korban kekerasan maupun penipuan, misalnya, dapat telah melalui proses yang berat untuk memberikan keterangan. Namun, ketika penyidik berganti, korban kembali diminta menceritakan perkara dari awal karena penyidik baru belum memahami berkas perkara.

Dalam hukum acara pidana, kata Herman Hofi, waktu merupakan persoalan penting. Saksi dapat lupa, berpindah domisili, atau bahkan meninggal dunia. Sementara itu, barang bukti juga dapat rusak atau hilang.

Selain itu, terdapat ancaman kedaluwarsa (verjaring) yang harus menjadi perhatian. Jika penyidikan terlalu lama terhenti, bukan tidak mungkin proses hukum terhadap suatu perkara menjadi terhambat dan pada akhirnya merugikan korban.

Bagi korban, proses hukum yang berkepanjangan dan berulang tanpa kejelasan juga dapat menjadi beban tersendiri. Masyarakat yang telah berani melaporkan suatu perkara justru dapat menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh keadilan.

Jangan Sampai Masyarakat Memilih Jalan di Luar Hukum

Herman Hofi mengingatkan bahwa ketika masyarakat merasa laporan mereka terabaikan dan tidak mendapatkan kepastian, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses hukum.

Menurutnya, keadaan tersebut juga berpotensi mendorong masyarakat memilih penyelesaian di luar mekanisme hukum.

“Ketika masyarakat melihat bahwa laporan mereka bisa merasa terabaikan, hal seperti ini dapat beralih ke penyelesaian non-hukum alias ‘main hakim sendiri’,” ujarnya.

Kapolda Kalbar Diminta Pastikan Perkara Tidak Terhenti

Herman Hofi menilai Kapolda Kalbar sebagai pimpinan tertinggi di tingkat kewilayahan memiliki peran penting dalam memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan meskipun terjadi mutasi penyidik.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sumber daya manusia, tetapi juga menyangkut penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, menurut Herman Hofi, juga memberikan kewenangan kepada pimpinan untuk memberikan sanksi terhadap pejabat pengawas yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Namun, ia mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi tersebut benar-benar dijalankan.

“Pertanyaannya, apakah mekanisme ini benar-benar dijalankan?” tegasnya.


Write a Reply or Comment