
[POST KOTA] MEMPAWAH — Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek Penataan Kawasan Strategis Cagar Budaya Kabupaten Mempawah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Selasa (1/09/2026).
Proyek yang pada papan informasinya tercantum memiliki nilai kontrak sekitar Rp19,29 miliar tersebut mendapat perhatian setelah muncul dugaan belum optimalnya penerapan K3 di lapangan.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia Investigasi (LEGATISI), Andi Komarudin, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran awal pihaknya, terdapat dugaan sejumlah pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung keselamatan saat bekerja.
“Jadi pertanyaan besar, kenapa pekerja tidak memakai alat pengaman perlindungan keselamatan kerja seperti safety belt (sabuk pengaman), sarung tangan, helm, dan lain-lain pada saat dia bekerja,” tutur Andi.
Acuan K3
Penerapan K3 pada dasarnya merupakan bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja masih berstatus berlaku dan mengatur keselamatan kerja, termasuk perlindungan tenaga kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur aspek perlindungan tenaga kerja dan telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi tidak semestinya hanya dipandang sebagai kelengkapan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan pekerja, penggunaan alat pelindung diri, pengendalian risiko pekerjaan, serta keselamatan orang lain di sekitar lokasi proyek.
Fasilitas K3 Ikut Dipertanyakan
Andi juga menyoroti fasilitas pendukung K3 di lokasi proyek. Berdasarkan hasil penelusuran awal yang disampaikannya, ia mengaku tidak melihat adanya posko atau tempat penyimpanan peralatan K3 di lokasi yang diamati.
“Lebih lanjut, tidak ada posko penyimpanan alat K3. Berarti ini kan menunjukkan K3-nya tidak ada,” ujarnya.
Selain itu, Andi menyoroti aktivitas seorang pekerja yang terlihat bekerja di ketinggian tanpa mengenakan helm keselamatan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pekerjaan di ketinggian memiliki risiko terhadap keselamatan pekerja.
“Jadi pelaksana wajib menyediakan dan memerintahkan semua pekerja untuk memakai alat keselamatan. Apalagi setiap proyek pemerintah anggaran sebesar itu dipastikan ada dana K3nya. Justru menjadi pertanyaan besar kepada pelaksana tentang kegunaan dana K3 pada proyek tersebut. Jadi pertanyaan besar, anggaran K3nya kemanakan atau memang tidak ada anggarannya,” tegasnya.
Meski demikian, Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada kontraktor pelaksana dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas sorotan mengenai penerapan K3 pada proyek tersebut.











