[POST KOTA] Kubu Raya Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kubu Raya yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan layanan air bersih secara optimal.
Menurut Herman, air bersih merupakan elemen paling krusial dalam menopang keberlangsungan hidup, kesehatan, serta aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari. Bagi warga yang berdomisili di Kecamatan Sungai Raya dan wilayah sekitarnya, yang saat ini mengalami pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi cukup pesat, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda.
“Air bersih bukan sekadar layanan publik, melainkan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi negara melalui pemerintah daerah,” tegas Herman, Rabu, 17 Juni 2026
Ia menjelaskan, jaminan terhadap hak masyarakat atas air telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari secara adil dan merata.
Selain itu, pengelolaan sumber daya air wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Namun, hingga kini pelayanan PDAM Kabupaten Kubu Raya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Kondisi tersebut, menurut Herman, sangat wajar memicu kekecewaan dan frustrasi masyarakat.
“Stagnasi pelayanan, distribusi air yang kerap terhenti, hingga kualitas air yang dikeluhkan warga menjadi indikator nyata bahwa kinerja PDAM perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Herman menduga, akar persoalan yang menyebabkan mandeknya performa PDAM Kubu Raya berasal dari lemahnya tata kelola internal atau bad corporate governance.
Ia menilai kepemimpinan di tubuh perusahaan daerah tersebut terkesan belum memiliki arah strategis yang jelas untuk keluar dari krisis pelayanan.
“Manajemen yang diterapkan terlihat tidak profesional, minim transparansi, dan jauh dari prinsip akuntabilitas publik,” katanya.
Padahal, lanjut Herman, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pelayanan air minum, PDAM seharusnya dikelola oleh jajaran direksi yang kompeten dan berorientasi pada pelayanan publik (public service obligation) serta efisiensi operasional.
Menurutnya, manajemen PDAM wajib memahami secara komprehensif analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) guna memetakan kekuatan jaringan distribusi, memperbaiki kebocoran teknis, memanfaatkan peluang digitalisasi sistem pelayanan, serta mengantisipasi ancaman krisis air di masa mendatang.
“Kegagalan dalam melakukan langkah-langkah strategis tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.
Karena itu, Herman menegaskan masyarakat Kabupaten Kubu Raya memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk menyampaikan keluhan, mengkritik, serta menuntut adanya reformasi menyeluruh di tubuh PDAM.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PDAM, mengingat penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 Ayat (1), yang menyatakan bahwa penyediaan air minum merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bertanggung jawab penuh atas ketersediaan layanan air bersih yang layak bagi masyarakat.
Selain itu, Herman juga mengingatkan bahwa keberadaan PDAM sebagai BUMD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa BUMD didirikan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sekaligus menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi serta memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak berdasarkan prinsip good corporate governance.
“Oleh sebab itu, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan tata kelola agar hak masyarakat atas layanan air bersih dapat terpenuhi secara optimal,” pungkas Herman.
Rilis/Postkota Pontianak











