[POST KOTA] Landak – Kisruh lahan lapangan sepak bola Bardan Nadi kembali mencuat, hal tersebut dikarenakan salah satu warga Nuzulawati yang notabene merupakan salah satu ahli waris almarhum Said bin Umar Digul melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Landak terhadap Pemerintah Kabupaten Landak.hal tersebut sangat beralasan mengingat kantor Agraria tata ruang badan Pertanahan nasional kabupaten landak telah menerbitkan SHM hak pakai Nomor 132 dengan luas 8893 yang di peruntukan untuk Pemerintah Kabupaten Landak.
Mengutip apa yang disampaikan Ary Sakuryanto selaku kuasa hukum Nuzulawati dirinya sangat keberatan atas penerbitan sertifikat tersebut.
“Klien kami tidak Pernah menjual atau menyerahkan kepada pihak lain atas tanah tersebut”ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya Gugatan yang diajukan adalah Mengingat Persoalan ini adalah melawan hukum.
“Klien kami tidak pernah menyerahkan kepada pihak pemerintah kabupaten landak,”ucapnya berulang dengan tegas.
Di tempat dan waktu yang terpisah ketika dikonfirmasikan akan hal ini menurut Martinus Ekok,selaku kuasa hukum dari Pihak Pemerintah daerah kabupaten landak dirinya mengatakan bahwa pihak penggugat sebenarnya tidak ada hak diatas tanah tersebut.
“Pada tahun 2012 para ahli waris
Umar Digul bin Tunggal berpekara di Pengadilan Agama Mempawah yang mana dalam salah satu
amar putusannya lapangan bardanadi
bukan hak M. Said Bin Umar Digul yang merupakan ayah kandung Nuzulawati.selanjutnya Pihak Sriyati dkk yang merupakan saudara kandung Nuzulawati melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang mana dalam amar putusannya Pihak Pengadilan Tinggi Agama Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mempawah.akan tetapi salah seorang ahli waris Umar Digul bin Tunggal yang bernama Husin mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung yang mana dalam amar Putusannya Pihak Mahkamah Agung Menguatkan Putusan Pengadilan negeri mempawah dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak,artinya Pihak ahli waris M.Said Umar Digul tidak ada hak di atas tanah tersebut.”terang Martinus.
Lebih lanjut menurut Martinus Pada tahun 2017 ahli waris M.Said Umar Digul Agus Mursidi dkk yang notabene merupakan saudara kandung Nuzulawati kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Ngabang dengan Perkara Nomor 10/Pdtg/2017/PN Nba tingkat Pertama serta tingkat banding Nomor 59/PDT/2018/PT Pontianak serta Tingkat Kasasi Nomor 2505 K/2019
dan PN Nomor 275 PK/2022 menolak Gugatan Agus Mursidi dkk.
Masih menurut Martinus Pada tahun tahun 2023 Nuzulawati kembali menggugat sertifikat Hak pakai pemda landak no perkara 19/G/2023/PTUN Ptk sampai tingkat banding PTUN Banjarmasin dan Kasasi.
Dan Pada saat ini masih bergulir di Pengadilan landak bahwa Nuzulawati kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri landak Nomor 5/ pdt g/2026/ PN Ngb
dan hingga saat ini masih belum ada Putusan dari majelis hakim Pengadilan Landak.
HR











