Dr. Herman Hofi: Jangan Tarik Kesimpulan Sebelum Ada Putusan dalam Perkara Gedung SMA Mujahidin

[POST KOTA] PONTIANAK – Dr. Herman Hofi mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut sebelum adanya putusan pengadilan.

Menurutnya, masyarakat dapat melihat secara langsung kondisi Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang telah berdiri dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan. Namun, keberadaan bangunan tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara.

“Substansi utama yang harus dijawab adalah apakah unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

“Kita yakin masyarakat sekarang sangat cerdas melihat fakta-fakta yang terjadi,” tuturnya.

Dr. Herman Hofi kembali menegaskan bahwa proses hukum harus menjadikan dakwaan sebagai dasar pembuktian. Setiap unsur tindak pidana yang didakwakan, menurutnya, harus dibuktikan secara terang melalui proses persidangan.

Menilai Terdakwa Berpeluang Bebas

Dr. Herman Hofi juga menyampaikan keyakinannya bahwa kedua terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas apabila seluruh unsur dalam dakwaan tidak dapat dibuktikan di persidangan.

“Kami yakin bahwa ini akan bebas, karena memang tidak didukung oleh fakta-fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” katanya.

Meski demikian, perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak hingga kini masih dalam proses persidangan.

Penentuan apakah unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan terbukti atau tidak, serta apakah para terdakwa bersalah atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dengan demikian, seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Rilis/Postkota Pontianak


Write a Reply or Comment