Penghentian Penyidikan Kasus Tanah PT BIR Diprotes, Kuasa Hukum Lilisanti Sebut Ada Kejanggalan

[POST KOTA] – Keputusan penyidik Polda Kalimantan Barat menghentikan penyidikan atas laporan sengketa tanah antara Lilisanti dan perusahaan PT Bumi Indah Raya menuai tanda tanya besar.

Padahal, sebelumnya penyidik ditreskrimum polda kalbar telah menetapkan tersangka dalam gelar perkara tersebut. Namun, belakangan keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/3-4/IX/2025/Ditreskrimum, tertanggal September 2025.

Kuasa hukum Lilisanti, Dr. Herman Hofi Munawar, menyampaikan telah bertemu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Senin, 15 September 2025. Ia menyerahkan surat keberatan resmi atas penghentian penyidikan yang dinilai tidak masuk akal.

“Ini hal yang sangat aneh. Kok bisa ada penghentian perkara padahal proses sudah panjang, bahkan sudah sampai gelar perkara di Mabes Polri,” ujar Dr. Herman Hofi.

Menurutnya, keputusan penghentian penyidikan tidak sejalan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang hanya memperbolehkan SP3 dengan tiga alasan: bukti tidak cukup, peristiwa bukan pidana, atau tersangka meninggal dunia.

“Tiga-tiganya tidak terpenuhi. Bukti sudah jelas, peristiwa pidananya terang benderang, tersangka pun sudah ditetapkan. Kenapa tiba-tiba dihentikan? Ada apa ini?” katanya.

Dr. Herman Hofi juga menyoroti peran kejaksaan yang disebut menolak hasil penyidikan meski berkas dinyatakan lengkap. Dr. Herman Hofi menduga ada kejanggalan serius dalam proses hukum.

“Kalau memang dianggap tidak ada pidananya, ayo debat terbuka. Publik berhak tahu kenapa kasus sebesar ini bisa dihentikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan seorang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum menilai mustahil pejabat tersebut bertindak sendiri.

“Tidak mungkin orang BPN bekerja sendiri tanpa ada perintah. Ada memiliki akses kekuasaan dan akses ekonomi yang lebih besar di balik kasus ini,” tutur Dr.Herman Hofi.

Mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 31, kuasa hukum Lilisanti menggunakan haknya untuk meminta gelar perkara khusus. Mereka berharap Polda Kalbar segera menindaklanjuti agar kasus ini tidak semakin meruntuhkan kepercayaan publik terhadap hukum.

“Kalau hukum terus dimainkan begini, negara bisa hancur. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tegas ke atas,” tegas Dr. Herman hofi.

Kuasa hukum mendesak agar Polda Kalbar segera menjadwalkan gelar perkara khusus. Menurutnya, langkah itu penting demi menjamin transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus mafia tanah yang menimpa Lilisanti Hasan.


Write a Reply or Comment