
[PONTIANAK] Kubu Raya, Kalbar – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melalui Subdit I yang dipimpin AKP Antonius, bersama jajaran Polsek Sungai Ambawang yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Boni, berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan pupuk diduga ilegal di kawasan Komplek Darussalam Bahagia, RT 05/RW 01 Nomor N7, Dusun Sela, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025, sekitar pukul 01.35 WIB. Dari lokasi, tim menemukan sebanyak 100 karung pupuk bermerek Mahkota yang diduga kuat tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.
Ketua RT setempat, Sunardi, yang turut mendampingi proses penggeledahan, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penyimpanan pupuk dalam jumlah besar di wilayahnya.
“Saya tidak pernah menerima laporan dari siapa pun terkait gudang ini atau pemilik pupuknya. Warga juga tidak pernah memberi tahu,” ujarnya kepada wartawan di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian menduga pemilik pupuk berinisial IW, namun identitas dan keterlibatannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Polda Kalbar menggunakan kendaraan pick-up untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
AKP Antonius menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri asal-usul pupuk tersebut, memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua RT dan warga sekitar, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi pupuk ilegal yang lebih luas.
“Kami akan dalami legalitas izin edar pupuk ini, serta potensi pelanggaran pidana yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas AKP Antonius.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih menelusuri kemungkinan pelanggaran terhadap beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Kasus ini terus dikembangkan guna membongkar praktik distribusi pupuk ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, guna menjaga ketertiban distribusi barang pertanian dan keamanan pangan daerah.
Redaksi











