POST KOTA : KETAPANG
Pengadilan Negeri Ketapang kembali menggelar sidang gugatan PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) terhadap PT. Cita Meneral Investisindo.Tbk. (PT.CMI) Site Air Upas dengan Nomor: padaNo. 20/Pdt.G./2023 PN Ktp pada Rabu, 31 Januari 2024. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari PT. CMI Site Air Upas.
Sesuai dengan agenda sidang, PT. CMI Site Air Upas seharusnya menghadirkan saksi ahli dari instansi pemerintahan yang berwenang, terkait dengan masalah perizinan dari PT. CMI. Namun, faktanya PT. CMI tidak menghadirkan saksi ahli tersebut, melainkan menghadirkan mantan kepala desa Karya Baru atas nama Sucian periode 2005- 2010, Suminto periode 2011- 2016.
Kedua saksi tersebut hanya menerangkan terkait PT.CMI benar telah membebaskan lahan di wilayah desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan barat dari tahun 2007 yang lalu.
Ahmad Upin Ramadan selaku direktur PT. PBI menegaskan bahwa keterangan saksi yang diajukan oleh PT.CMI tidak ada korelasinya dengan substansi perkara gugatan tersebut.
“Kami tidak mempersoalkan masalah pembebasan lahan, yang kami persoalkan adalah apakah PT.CMI memiliki izin PKPPR/Izin lokasi, Amdal, dll, sebagaimana diatur dalam peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 pasal 56 ayat (2), pasal 57 ayat (2), dan pasal 60 ayat (2) di wilayah desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan barat ini,” kata Ahmad Upin Ramadan.
Ahmad Upin Ramadan juga mempertanyakan kepada saksi yang dihadirkan oleh PT. CMI terkait legalitas perizinan yang dimiliki oleh PT.CMI. Namun, kedua saksi tersebut sama sekali tidak mengetahui atau tidak pernah diperlihatkan oleh PT.CMI dokumen perizinan tersebut.
“Karena PT.CMI tidak menunjukkan legalitas perizinannya kepada dua mantan kepala desa Karya Baru, maka kami menduga lebih kuat bahwa PT.CMI tidak memiliki izin di wilayah desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan barat,” kata Ahmad Upin Ramadan.
PT. PBI berharap majelis hakim dapat mencatat keterangan saksi yang diajukan oleh PT.CMI sebagai poin penting dalam persidangan. PT. PBI juga berharap rekan-rekan media dapat mengawasi proses persidangan ini sampai tuntas.
Penulis : Jaheri.
Editor : Abe Pers.