
SANGGAU, KALIMANTAN BARAT, Poskota Pontianak — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sanggau kembali marak. Puluhan lanting bermesin “jek” kini berjejer di aliran Sungai Kapuas, terutama di kawasan Desa Sungai Batu, Mapai, dan Semerangkai.
Suara mesin dompeng menggema nyaris tanpa henti, menandakan operasi tambang ilegal itu kembali hidup setelah sempat meredup.
Padahal, belum lama ini Kapolda Kalimantan Barat menegaskan komitmen memberantas PETI hingga ke para cukongnya. Namun di lapangan, janji itu tampak berhenti di atas kertas. Aktivitas tambang liar justru semakin terbuka, bahkan diduga mendapat restu dari oknum aparat penegak hukum setempat.
Bagi sebagian warga, pernyataan Kapolda kini dianggap tak lebih dari sekadar pencitraan.
Isu Setoran dan “Restu” Operasi Tambang
Sejumlah sumber lokal menyebut, para pemilik lanting diduga “menyetor” uang kepada oknum petinggi aparat di Sanggau agar bisa beroperasi dengan aman.
Isu yang beredar luas di masyarakat menyebut besaran setoran mencapai Rp7 juta per unit lanting setiap minggu.
Dugaan ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga, yang menilai hukum kini tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Masyarakat sudah muak. Sungai Kapuas semakin rusak, airnya keruh dan ikan mati. Tapi para pelaku tetap beroperasi, sementara aparat hanya muncul kalau ada berita viral,” ujar IW, pemerhati lingkungan lokal, kepada wartawan.
Ia menilai, penegakan hukum di Sanggau gagal melindungi lingkungan dan masyarakat kecil yang bergantung pada sungai.
Kerusakan Sungai Kapuas Makin Parah
Kerusakan ekologis Sungai Kapuas akibat PETI kini mencapai tahap mengkhawatirkan.
Air sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi kecokelatan akibat sedimen lumpur dan limbah merkuri.
Zat berbahaya dari proses amalgamasi emas itu terbukti mencemari rantai makanan dan dapat menyebabkan penyakit serius pada manusia — termasuk gangguan saraf dan kelainan pada bayi yang baru lahir.
Selain mencemari air, aktivitas PETI juga memicu pendangkalan sungai, longsor di tepi bantaran, serta hilangnya habitat ikan.
Banyak nelayan tradisional mengaku hasil tangkapan menurun drastis dalam dua tahun terakhir.
“Dulu kami bisa dapat ikan untuk makan dan dijual. Sekarang jangankan dijual, untuk dimakan saja sulit,” tutur Anto, warga Desa Mapai.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri juga melanggar Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Jika benar terdapat praktik setoran kepada oknum aparat, maka tindakan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur pidana suap dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Namun hingga kini, belum ada langkah penyelidikan terbuka dari pihak kepolisian terhadap isu tersebut.
Desakan Turunnya Tim Independen
Banyak tokoh masyarakat mendesak Polda Kalbar bahkan Mabes Polri untuk turun langsung ke lapangan.
Mereka meminta tim khusus independen dibentuk guna menyelidiki dugaan keterlibatan aparat dan menindak tegas para cukong yang menjadi dalang di balik maraknya PETI di Sanggau.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal tambang, tapi soal kehancuran ekosistem dan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap hukum,” tegas IW.
Sungai Kapuas di Ambang Kehancuran
Sungai Kapuas adalah sumber kehidupan jutaan warga Kalimantan Barat.
Namun kerakusan manusia dan lemahnya penegakan hukum membuat sungai legendaris itu kini berada di ambang kehancuran.
Jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin Sungai Kapuas akan menjadi saksi bisu matinya nurani dan hukum di tanah Borneo.
Editor: AP – Postkota Pontianak











