Satresnarkoba, Polres Landak, Polda Kalbar, Postkota Pontianak – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di kost samping jembatan lama yang beralamat di Dusun Pasar Jati Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, pada hari Selasa (02/06/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menjual narkotika jenis shabu di Dusun Pasar Jati Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, kemudian informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak.
Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.
Saat dilakukan Penindakan terduga pelaku berinisial AR yang sedang turun dari sepeda motor yang hendak naik ke dalam kostnya dan pada saat AR hendak diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Landak terduga pelaku AR sempat melarikan diri dan dapat di amankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Landak dan tidak lama kemudian terduga pelaku berinisial TF datang ke kost AR dan langsung diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Landak, selanjutnya petugas menghubungi kepala dusun dan pemilik kost untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan pada saat dilakukan pengeledahan Badan dan pakaian serta kost tempat tinggal ke 2 pelaku hasilnya di temukan barang bukti Narkotika jenis shabu.
Kemudian dilakukan interogasi secara lisan terhadap ke 2 pelaku mengatakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang di temukan pada saat penggeledahan di dapatkan dari terduga pelaku yang berisinial S, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku S di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pulau Bendu dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu.
Setelah itu terduga ke 3 pelaku serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ke 3 terduga pelaku berinisial AR, TF dan S pengedar Narkotika jenis Shabu di kost samping jembatan lama Dusun Pasar Jati Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dan penyuplainya, dengan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di temukan saat pengeledahan badan dan pakaian serta pengeledahan kost ke 3 terduga pelaku total berat bruto sebanyak 5,86 (lima koma delapan puluh enam) gram. sangat di sayangkan pihak kami agak terlambat mendapatkan info sehingga Barang Bukti narkotika jenis shabu sudah di jual oleh pelaku dan tersisa sedikit saja, dan ke 3 pelaku berasal dari Kec. Serimbok, Bodok Sanggau dan dari Kota Pontianak.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Aparat desa juga diharapkan tidak sungkan mendampingi petugas saat dilakukan penggeledahan demi kelancaran proses penegakan hukum.
Hr











