POST KOTA ( PONTIANAK – KALBAR ) – Pemasangan kabel listrik yang melintasi Jalan Kebangkitan, Pontianak Utara, menuai kekhawatiran dari warga setempat. Pasalnya, kabel tersebut dipasang dengan cara menempel di pohon dan menggunakan tiang kayu seadanya, tanpa perlindungan yang memadai. Kondisi ini dianggap membahayakan keselamatan publik dan menimbulkan dugaan kelalaian serta pembiaran dari pihak terkait, termasuk PLN dan pemerintah daerah.
Hal ini hasil Pantauan tim media di lapangan pada Kamis (14/11) pukul 15.00 WIB, menunjukkan kabel listrik tersebut terhubung dari rumah pemotongan hewan menuju sebuah peternakan ayam yang berjarak sekitar 100 meter. Penggunaan tiang kayu yang rapuh dan penopang yang diikat di pohon menjadi sorotan karena berisiko menimbulkan kecelakaan, baik bagi warga sekitar maupun pengendara yang melintas.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Regulasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap instalasi ketenagalistrikan harus memperhatikan aspek keselamatan umum. Instalasi yang tidak memenuhi standar keamanan seperti yang terjadi di Pontianak Utara, berpotensi melanggar ketentuan Pasal 63 UU tersebut. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2021 yang mewajibkan instalasi listrik memenuhi standar keselamatan.
Untuk diketahui, potensi pelanggaran hukum juga bisa dilihat dari sisi perdata. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada pihak lain wajib memberikan ganti rugi. Dalam konteks ini, pemasangan kabel yang asal-asalan berpotensi menimbulkan kerugian baik materiil maupun keselamatan jiwa, sehingga dapat digugat oleh warga yang merasa dirugikan.
Tanggung Jawab PLN dan Pemerintah Daerah Dipertanyakan
Sementara itu, kondisi ini memicu kritik dari warga terhadap PLN dan pemerintah daerah. Sebagai perusahaan penyedia layanan listrik, PLN seharusnya memastikan setiap instalasi kabel listrik aman bagi masyarakat. Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menata infrastruktur publik, termasuk memastikan instalasi yang dilakukan tidak membahayakan keselamatan umum.
“Kami merasa tidak nyaman dan khawatir setiap kali melintas di bawah kabel ini, apalagi saat hujan. Seharusnya ada tindakan dari pihak PLN atau pemerintah daerah untuk memperbaiki instalasi yang berbahaya seperti ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kebutuhan Peninjauan dan Perbaikan Segera
Pantauan tersebut, beberapa standar keselamatan yang seharusnya dipatuhi dalam pemasangan kabel listrik meliputi:
Ketinggian Kabel: Kabel listrik di jalan besar harus dipasang minimal setinggi 6 meter dari permukaan tanah, sementara di jalan kecil setidaknya 4-5 meter.
Tiang Penopang yang Kuat: Kabel seharusnya menggunakan tiang beton atau besi yang kokoh, bukan sekadar tiang kayu atau diikat di pohon.
Perizinan dan Koordinasi: Setiap instalasi di ruang publik harus melalui proses perizinan resmi dan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN dan instansi pemerintah daerah terkait belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dihubungi oleh tim liputan. Masyarakat berharap agar segera ada penanganan untuk memperbaiki kondisi instalasi kabel yang membahayakan tersebut sebelum terjadi insiden yang merugikan.
(Tim Liputan Investigasi)
DIN/Jn.