Kubu Raya, Kalbar –
Pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) di SMK Negeri 1 Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, yang didanai APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,1 miliar, menjadi sorotan publik setelah diduga mangkrak. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Cahaya Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp846,5 juta, yang memenangkan lelang dari Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Barat. Namun, progres pembangunan baru mencapai sekitar 30%-40%, meski tenggat waktu tinggal beberapa minggu hingga akhir Desember 2024.
Keterlambatan ini mendapat pembenaran dari AD, kepala tukang yang disebut sebagai pelaksana proyek. Dalam wawancara dengan salah satu media online, AD menyebut cuaca ekstrem sebagai kendala utama. Namun, alasan ini diragukan sejumlah pihak, termasuk warga setempat yang melihat langsung kualitas pekerjaan yang dinilai asal-asalan.
Indikasi Pelanggaran Konstruksi
Seorang warga berinisial JT mengungkapkan kekhawatirannya kepada tim investigasi media. “Pengerjaan ini tidak sesuai spesifikasi. Konsultan pengawas pun tampaknya tidak kompeten, seperti anak baru lulus,” ujarnya. Tim investigasi juga menemukan pelanggaran serius, seperti pengecoran tiang balok yang bersambung sehingga diduga tidak memenuhi standar kekuatan konstruksi.
Selain itu, para pekerja mengaku tidak dilengkapi dengan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta beberapa dari mereka berhenti bekerja karena upah yang belum dibayarkan. “Dari awal pekerjaan, kami tidak pernah diberikan alat pelindung diri,” kata salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Sekolah dan Potensi Kerugian Negara
Kepala SMKN 1 Terentang turut menyuarakan kekhawatirannya. “Kalau tidak selesai, anak-anak mau belajar di mana? Kami juga khawatir kualitas bangunan ini sangat meragukan,” ujarnya singkat.
Proyek ini seharusnya rampung dalam waktu 90 hari sesuai kontrak. Lambatnya progres dan indikasi ketidakpatuhan pelaksana memunculkan potensi kerugian negara yang signifikan. Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat memperburuk situasi, memicu dugaan adanya pelanggaran hukum.
Pasal Hukum dan Tuntutan Investigasi
Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pengamat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. “Perlu audit investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Jika ditemukan pelanggaran, kontraktor harus diberi sanksi tegas,” tegas seorang pengamat.
Masyarakat juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk lebih serius mengawasi proyek pendidikan, terutama di daerah terpencil yang sangat membutuhkan fasilitas layak bagi siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Cahaya Putra Mandiri maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat berharap penegak hukum segera turun tangan untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.
Sumber Pewarta: Tim Investigasi DPP AMOK/KANI.
Udin Subari.