POST KOTA || SANGGAU :
Wilianto Direktur CV.Tri Mitra Jaya mengajukan Surat permohonan pembatalan ketetapan pajak tidak benar, surat ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak
u.b. Kepala KPP Pratama Sanggau dengan nomor surat TMJ-003/XII/2023.
Hal tersebut di ungkapkan Wilianto selaku direktur CV. TRI MITRA JAYA beralamat di jalan Ahmad Yani No. 2, Kelurahan Hilir Kota, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pada Sabtu (23/12/23)
Wilianto mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa: Nomor 00012/207/13/705/17
Tanggal Penerbitan: 19 Desember 2017. Jenis Pajak : PPN
Masa/Tahun Pajak: Desember 2013 / 2013. Alasan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar:
1. Atas 23 Invoice dan Faktur Pajak TKC Program yang telah menimbulkan Pajak Keluaran atas nama CV Tri Mitra Jaya merupakan suatu transaksi yang tidak sebenarnya terjadi berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
Dokumen (Invoice dan Faktur) yang dibuat dengan tidak benar.
Bahwa setelah Perjanjian Novasi ( 2 Sept 2013 ), Posisi Rudy Soerianto sudah bukan GM CV Tri Mitra Jaya lagi melainkan adalah GM PT.Mitra Telekomunikasi sehingga tidak dapat lagi membuat Invoice & Faktur Pajak atas nama CV Tri Mitra Jaya. Berdasarkan hal ini, Jelas bahwa 17 Transaksi (Nov & Des 2013) yang dibuat Rudy Soerianto setelah Perjanjian Novasi adalah Transaksi yg Tidak Sah. (Terlampir bukti Perjanjian Novasi)
Pada email tgl 8-25 Juli 2013 mengenai permintaan Nomor Faktur Pajak juga dapat dilihat bahwa ada kerja sama antara Rudy Soerianto dan Pihak PT. Hutchison 3 Indonesia (Aulia Sari) dalam meminta Nomor Faktur Pajak kepada saya. Pada email permintaan Nomor Faktur Pajak tersebut menggunakan alasan akan di gunakan untuk invoice transaksi lainnya seperti apa yg disampaikan melalui email. Padahal ada 6 invoice TKC Program yang di buat di bulan Juli 2013 saat yang sama dengan waktu meminta No Seri Faktur Pajak. Berdasarkan hal ini Transaksi tersebut adalah suatu transaksi yang tidak ketahui oleh saya dan dengan sengaja di sembunyikan dari saya. (Terlampir bukti transaksi TKC Program dan Terlampir bukti Email tgl 8-25 juli 2013)
Arus Barang tidak ada.
Objek Transaksi dari 23 Invoice transaksi tsb adalah TKC Program. TKC Program atau Program Kartu Trims merupakan Program Hadiah dari PT. Hutchison 3 Indonesia untuk konsumen kartu Tri Yang diberikan secara gratis dan sudah termasuk dalam penjualan paket pacuan max ke konsumen. Berdasarkan hal ini CV Tri Mitra Jaya tidak mungkin menjual Program Kartu Trims tsb Ke PT H3I. (Terlampir Foto Kartu Perdana Tri dan Kartu Trims)
Arus Uang tidak ada.
Tidak adanya pembayaran ke CV Tri Mitra Jaya atas 23 invoice transaksi tsb. Padahal dalam Invoice transaksi tsb, Jelas tercantum pembayaran melalui rekening CV Tri Mitra Jaya Bank Mandiri A/C14600059440108 Cabang Sanggau. (Terlampir bukti rekening Bank Mandiri A/C:14600059440108 atas nama: CV. Tri Mitra Jaya).
2. Atas 23 Invoice dan Faktur Pajak TKC Program yang telah menimbulkan Pajak Keluaran atas nama CV Tri Mitra Jaya merupakan transaksi yang tidak diketahui oleh Saya sebelumnya. Untuk itu, Saya akan menjelaskan Kronologi sbb:
A. Bahwa Pada tgl 24 Agustus 2017, saya menerima surat dari kantor pajak dengan nomor: SP2DK-3956/WPJ.13/KP.05/2017 untuk meminta penjelasan atas pajak keluaran dari CV. Tri Mitra Jaya yang belum di laporkan. Saat itu, Saya kaget karena tidak mengetahui adanya 23 Invoice dan Faktur tersebut yang menjadi Pajak Keluaran atas nama CV. Tri Mitra Jaya. Setelah itu saya melaporkan persoalan pajak ini ke Andri Kesuma (BM PT.H3I Cabang Pontianak). Setelah itu pihak PT. Hutchison 3 Indonesia mendiskusikan permasalahan pajak tersebut melalui email (Terlampir email dengan judul Penyelesaian Pajak Harap Berdasarkan Perjanjian Novasi). Berdasarkan email tersebut Saya menyampaikan penjelasan atas pajak keluaran dari CV. Tri Mitra Jaya kepada Kantor Pajak Pratama Sanggau.
B. Bahwa Pada tgl 19 september 2017 pihak PT. H3I (Muh.Arsyad) dalam email “Penyelesaian Pajak Harap Berdasarkan Perjanjian Novasi” menyatakan PT.H3I sudah melakukan pembayaran ke CV. Tri Mitra Jaya berikut dengan PPN nya di dalam sistem Oracle PT.H3I. PT.H3I juga menyatakan CV. Tri Mitra Jaya seharusnya melakukan pembayaran PPN atas faktur pajak tersebut. Pernyataan tersebut merupakan bukti penipuan terhadap Saya (CV. Tri Mitra Jaya) karena PT. Hutchison 3 Indonesia tidak ada melakukan pembayaran atas 23 Invoice dan Faktur tersebut kepada CV. Tri Mitra Jaya. (Terlampir Bukti Rekening CV. Tri Mitra Jaya tsb).
C. Bahwa Pada tgl 19 september 2017 Menurut Rudy Soerianto dalam email “Penyelesaian Pajak Harap Berdasarkan Perjanjian Novasi”. bahwa “MP3 hanya buka invoice mengikuti acuan dari PT.H3I. Pihak MP3 tidak bisa sembarang buka invoice kalau tidak berdasarkan acuan dari PT.H3Ii”. Berdasarkan pernyataan Rudy Soerianto tsb menyatakan: Bahwa PT.H3I yang meminta menerbitkan 23 Invoice dan Faktur tersebut. (Terlampir email dengan judul Penyelesaian Pajak Harap Berdasarkan Perjanjian Novasi)
D. Dalam email “Penyelesaian Pajak Harap Berdasarkan Perjanjian Novasi”, Pada tanggal 26 Februari 2018, Pihak PT.H3I menyarankan untuk meluangkan waktu bertemu dan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan pajak ini. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa dengan melakukan pembetulan SPT dimana terdapat pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang nilainya sama sehingga nilai Pajak keluarannya Nihil. Setelah pertemuan tsb, saya ke Kantor Pajak Pratama Sanggau untuk menyampaikan hal ini. Dan Pejabat KPP Pratama Sanggau mengatakan Bahwa:
Pembetulan SPT setelah lewat 2 Tahun tidak dapat dilakukan (Daluarsa). Hadiah merupakan Objek Pajak, dengan merestitusi kembali PPN atas pajak Hadiah yang sudah dibayarkan dengan Transaksi yang Tidak Sebenarnya Terjadi adalah Manipulasi Pajak. (Terlampir Motif Transaksi Fiktif).
Dalam menerbitkan suatu transaksi fiktif saja sudah jelas salah, apalagi Melaporkan dan mengambil pajak masukannya.
Berdasarkan hal ini, Saya telah ditipu karena apa yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah tidak benar. Terlampir bukti email sbb:
From: Sri W. Abdullah
Sent: Monday, February 26, 2018 3:25 PM. To: Wiwit Prihatiningtyas; Muhammad Arsyad Mangati
Cc: Andri Kesuma; Yandi; Santo Lim; Winwin Comunnication; Rudy Soerianto; Agustinus.
Subject: RE: Trs: Penyelesaian Pajak harap berdasarkan perjanjian Novasi Dear pak Arsyad dan mb Wiwit. Sehubungan dengan masalah pelaporan pajak yang ingin di selesaikan pihak MP3 CV Tri Mitra Jaya. Mohon bantuannya untuk bisa menerbitkan Faktur Pajak Masukan dari H3I ke CV
Tri Mitra Jaya selama tahun 2013
Harapannya agar dokumen tersebut bisa menjadi Supporting dokumen dalam penyelesaian pelaporan pajak Many Thanks,
Yuyun FA Pontianak I 3Store Pontianak I Jl. Ayani No 69.C I 78124 m: 0896 50 900 900
Seperti dalam email tgl 26 Feb 2018 di atas. Untuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaporan pajak yang bisa menjadi supporting dalam penyelesaian pelaporan pajak tersebut, tidak ada saya terima sampai sekarang. Hal ini jelas bahwa yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut merupakan hal yang tidak benar dan tidak dapat dilakukan.
E. Bahwa pada tanggal 23 juni 2020 Saya menerima surat paksa dari kantor pajak. Dari Surat Paksa tersebut saya (CV. Tri Mitra Jaya) harus membayar tagihan pajak sebesar Rp. 488.942.444,-. Dan pada tanggal 02 Juli 2020 berdasarkan Surat Sita Nomor : BA-00021/SITA/WPJ.13/KP.05/2020 oleh Kantor Pajak Pratama Sanggau melakukan sita atas aset saya berupa sebidang tanah yang nilainya Rp. 500 juta lebih.
F. Setelah menerima Surat Paksa, Saya menjelaskan kepada petugas Kantor Pajak Pratama Sanggau bahwa transaksi yang menimbulkan Pajak Keluaran atas nama CV. Tri Mitra Jaya tsb merupakan suatu Transaksi yang Tidak Sebenarnya Terjadi sehingga Saya meminta Kantor Pajak untuk memanggil dan mempertemukan semua pihak supaya dapat membuktikan bahwa Transaksi tsb merupakan Transaksi Fiktif. Namun dari petugas Kantor Pajak Pratama Sanggau menjelaskan bahwa PT. Hutchison 3 Indonesia telah melakukan Tax Amnesti sehingga tidak dapat melakukan pemeriksaan atas transaksi yang dilakukan sebelum Tax Amnesti.
G. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2020, Saya telah melaporkan Rudy Soerianto kepada pihak Kepolisian Resort Sanggau Daerah Kal-Bar dengan Nomor Pengaduan STPL /89/VI/2020 atas dugaan penipuan dan membuat Invoice Transaksi Fiktif. Bahwa berdasarkan hal ini sudah di dapatkan keterangan dari Rudy Soerianto, Andri Kesuma (Branch Manager PT. H3I Cabang Pontianak) dan Saksi dari Kantor Pajak yang mengatakan Transaksi yang tidak sah. Dan pada saat itu Pemeriksaan dilakukan oleh seorang penyidik Unit IV Satreskrim Polres Sanggau atas nama Aipda JUNAIDI.,SH. Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku sudah jelas bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi fiktif. Yang seharusnya di hukum berdasarkan pasal 39A UU No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta UU N0.11 tahun 2020 tentang cipta kerja (UU KUP) akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Dan atas kasus transaksi faktur pajak fiktif seperti ini telah banyak yang diungkap dan ditangkap sendiri oleh DJP. Hal ini merupakan kewenangan DJP menurut Pasal 44 ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
H. Bahwa pada tgl 28 Desember 2022, Saya telah membuat Surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Perpajakan melalui Kantor Firma Hukum Happy SP Sihombing-Kitono & Associates dengan surat nomor 025/SP/HKA/XII/22. Dan tertanggal 30 Januari 2023, kami menerima Surat dari Direktorat Intelijen Perpajakan dengan nomor S-4/PJ.15/2023 mengenai Pemberitahuan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) telah diterima.
I. Bahwa tanggal 6 September 2023, Pada pertemuan dengan bapak Meilardo Simbolon Kepala Bidang Analisis DJP di Gedung Utama Direktorat Jenderal Pajak/DJP (Gedung Mar’ie Muhammad) lantai 10. Dalam pertemuan tersebut, kami telah menyampaikan kronologis secara lengkap disertai semua bukti-bukti secara rinci mengenai penjelasan atas Transaksi yang Tidak Sebenarnya terjadi tersebut. Dan Bapak Meilardo Simbolon telah menyampaikan adanya dugaan Transaksi yang tidak sebenarnya terjadi/ Transaksi Fiktif.
J. Bahwa tanggal 3 Oktober 2023, Kami telah membuat Surat Permohonan jawaban tertulis atas surat pengaduan dugaan tindak pidana perpajakan kepada DJP melalui Kantor Firma Hukum Happy SP Sihombing-Kitono & Associates dengan surat nomor 019/SP-HKA/X/23. Dan pada tanggal 27 Oktober 2023, Kami telah menerima jawaban tertulis atas surat pengaduan dugaan tindak pidana perpajakan dari Direktur Intelijen Perpajakan DJP Bapak Budi Susanto dengan surat nomor S-95/PJ.15/2023. Namun dalam surat jawaban tersebut tidak memberikan keadilan bagi Saya yang telah menjadi korban penipuan atas transaksi yang tidak sebenarnya terjadi/transaksi Fiktif. Untuk itu, Saya akan memberikan tanggapan atas surat jawaban tsb sbb:
1. Jika telah ditindaklanjuti sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Seharusnya akan memberikan kepastian hukum yang berazaskan keadilan.
2. Bahwa berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Pasal 40 yang berbunyi bahwa:
Tindak pidana di bidang perpajakan daluwarsa 10 (sepuluh) tahun, dari sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
Untuk itu, atas transaksi TKC Program di bulan Juli 2013, November 2013 dan Desember 2013 yang merupakan suatu Transaksi yang Tidak Sebenarnya /transaksi fiktif yang telah kami laporkan pada tgl 28 Desember 2022, tidak dapat dikatakan sudah Daluarsa 10 Tahun menurut UU No 6 Thn 1983 Pasal 40 tsb.
3. Karena terhadap Wajib Pajak Terlapor telah dilakukan pelunasan seharusnya atas aset saya yang telah disita dapat dibatalkan dan dikembalikan.
K. Bahwa pada online meeting melalui Microsoft Teams dengan pihak PT.H3I yang saat ini sudah merger dengan PT.Indosat yang seharusnya dilangsungkan pada tgl 3 Nov 2023 kemudian jadwal tersebut berubah pada tanggal 7 Nov 2023 jam 10.00. Bahwa online meeting tersebut merupakan respon dari H3I atas Surat Somasi kami No.45/SP.3-HKA/X/23 perihal Somasi Kedua dan Terakhir. Dalam online meeting tersebut, Saya didampingi oleh media massa online yang telah memberitakan beberapa hal yang menjadi pembicaraan saat online meeting tsb, sbb:
1. Bahwa pada online meeting tsb, Bapak Bambang Dhanisworo selaku perwakilan dari Pihak PT.H3I menyampaikan bahwa:
Saya tidak pernah bilang kalau ini adalah transaksi yang dinyatakan oleh H3I transaksi sebenarnya.
Sejak September 2013, H3I sudah menovasikan perjanjian dari CV. Tri Mitra Jaya ke PT. Mitra Telekomunikasi. Dan PT. Mitra Telekomunikasi yang meminta penerbitan Faktur Pajak tersebut.
2. Bahwa pada online meeting tsb, pihak H3I tidak ada menjawab atas Tidak adanya pembayaran ke CV. Tri Mitra Jaya atas 23 invoice transaksi TKC Program tersebut.
3. Bahwa pada online meeting tsb, pihak H3I tidak menjawab atas tidak adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam transaksi TKC Program tersebut.
Hal yang disampaikan ini, Berdasarkan pada Bukti Rekaman Video online meeting tsb.
L. Bahwa pada tanggal 29 November 2023, kami menerima surat tanggapan No:1385/SIP-IND/BL/TGP/XI/2023 dari kuasa hukum PT.Indosat tbk atas surat somasi kami kepada PT. Hutchison 3 Indonesia yang saat ini telah merger dengan PT.Indosat. Berdasarkan surat tanggapan tsb yang tidak ada itikad baik dan tidak bertanggung jawab atas Pajak Masukan yang telah diambil dari transaksi yang tidak sebenarnya terjadi tsb sehingga saya (CV. Tri Mitra Jaya) telah mengalami kerugian akibat Pajak Keluaran yang ditimbulkan. Untuk itu saya (CV. Tri Mitra Jaya) meminta kepada DJP untuk dapat mendenda atau meminta PT. Hutchison 3 Indonesia/PT.Indosat untuk membayarkan Pajak Keluaran CV. Tri Mitra Jaya yang diakibatkan dari Pajak Masukan yang telah H3I ambil dari transaksi yang tidak sebenarnya terjadi tsb.
M. Bahwa dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 3 ayat (2) yang berbunyi : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Berdasarkan pasal tersebut, Seharusnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan kepastian hukum yang berasaskan keadilan berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Seharusnya DJP membatalkan Pajak Masukan yang telah diambil oleh PT. Hutchison 3 Indonesia atas transaksi yang tidak sebenarnya terjadi atau menindak PT. Hutchison 3 Indonesia atas perbuatan tsb, dan dapat mengembalikan aset saya yang telah disita oleh DJP berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 3 ayat (2) yang berbunyi : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang masih harus dibayar/jumlah rugi*) menurut kami
adalah sebesar Rp 0,-
Sebagai kelengkapan permohonan, terlampir disampaikan:
No. Jenis Dokumen Set/Lembar
1. Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar/7 Lembar
2. Rekening Koran CV.TRI MITRA JAYA Bank Mandiri Cabang Sanggau/6 Lembar
3. Surat Penunjukan Pejabat/Pegawai yang berwenang menandatangani Faktur Pajak/ 1 Lembar
4. Bukti Email “Permintaan Nomor Faktur Pajak”/4 Lembar
5. Bukti Email “Penyelesaian Pajak harap berdasarkan Perjanjian Novasi”/14 Lembar
6. Foto Kartu Perdana Tri dan Kartu Hadiah Trims/1 Lembar
7. Perjanjian Novasi/4 Lembar
8. Surat SP2DK, Surat Paksa dan Berita Acara Sita dari KPP Pratama Sanggau
9. Surat Pengaduan, Surat Permohonan jawaban dan Surat Jawaban DJP atas Laporan Pengaduan
10. Video rekaman saat online meeting dgn Pihak H3I.
“Bukti Surat/Dokumen beserta lampiran-lampiran bukti dalam flashdisk ini telah di sampaikan.
Surat permohonan tersebut kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan oleh pihak terkait,” ucapnya.
Wan Daly/ Abe Pers.