PKS Kalimantan Barat Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

PONTIANAK – Ketua DPW PKS Kalimantan Barat Arif Joni Prasetyo mengatakan bahwa ada rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Republik Indonesia,secara Tegas Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) Kalimantan Barat dengan tegas menolak perpanjangan masa jabatan Presiden lebih dari dua Proode dan menolak tersebut dikatakan Arif Joni Prasetyo kepada sejumlah Wartawan usai mengikuti kegiatan Rakerwil Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Barat di Pontianak, Sabtu +5/3/22).

Dikatakannya” Karena jabatan Presiden tersebut Sudah dua Priiode sehingga ketika untuk diusulkan kembali untuk diperpanjang.Hingga tiga priode Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Barat Tetap.menolak.karena itu kata Arif bertentangan dengan Konstitusi.

Untuk sekarang ini ,sepaling tidaknya pemerintah harus memperjuangkan kelangkaan Minyak.goreng dan harus menurunkan Harga Minyak Makan yang.dirasakan masyarakat sangat memberatkan dan harga sembako lainya juga kata Arif masih belum setabil, ujarnya.

 

Member Of Dewan Pers

Lebih lanjut dikatakan Arif Joni ,menyikapi tentang pelaksanaan Rakerwil Partai keadilan Sejahtera yang sedang berlangsung sekarang ini dikatakanya, yang bertujuan untuk memperkokoh kepada para kader yang ada diwilayah Kabupaten sepaling tidak nya Ada penambahan Kursi di Dewan untuk setiap.Kabupaten agar PKS tetap semakin naik.Pupolaritas partai inilah yang akan kita perjuangkan kedepanya, ujarnya.

Dikatakan nya untuk menghadapi Pilkada di Tahun 2024 Partai.Keadilan Sejahtera Kalimantan Barat belum ada mencalonkan siapa-siapa. Dari Kader PKS Kalimntan barat .terkecuali dari Incumbent kemungkinan peluang nya ada sehingga kita juga belum mengarah terhadap pencalonan Gubernur yang Diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Karena untuk sekarang ini.kita memang belum ada mengarah kepada Pilkada, oleh karena kita masih pokus kepada pembenahan kader yang akan ikut untuk legeslstif tuturnya (.Muly Post Kota Pontianak )


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *