PN Ketapang Vonis Pidana Mati Terdakwa Iswardi

POST KOTA || KETAPANG : Pengadilan Negeri Ketapang Senin 15/05/23 mengelar sidang putusan Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Ktp Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah Umur dengan terdakwa Iswardi Is Efendi alias Is Bin Ismail selaku Ketua Yayasan Al Akbar Panti Sosial Asuhan Anak Al Akbar Jalan Mayjen Sutoyo Gg. Al Akbar Rt.13 Rw 7 Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang melakukan perbuatan Persetubuhan kepada empat anak asuhnya dan melakukan pencabulan terhadap dua orang anak asuhnya.

Pada Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu, SH Menuntut Terdakwa Iswardi Is Efendi alias Is Bin Ismail selaku Ketua Yayasan Al Akbar Panti Sosial Asuhan Anak Al Akbar Jalan Mayjen Sutoyo Gg. Al Akbar Rt.13 Rw 7 Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan perbarengan beberapa perbuatan dengan ancaman kekerasan memaksa anak asuhnya melakukan persetubuhan dengannya dan dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak asuhnya ” sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang- Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP; Dengan Tuntutan jaksa Penuntut Umum pidana terhadap terdakwa Iswardi Is Efendi alias Is Bin Ismail dengan pidana MATI;

Sidang Putusan yang di pimpin Hakim Ketua Niko Hendra Saragih, S.H., M.H.dan dua Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo, S.H. dan Aldilla Ananta, S.H., M.H. sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Majelis Hakim Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,
maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan
yang meringankan Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan terdakwa adalahTerdakwa merupakan pimpinan sebuah Panti Asuhan yang seharusnya memberikan contoh yang baik, memberikan rasa aman, memberikan perlindungan serta membimbing para anak korban; Perbuatan Terdakwa dilakukan berkali-kali, Perbuatan Terdakwa merusak masa depan para anak korban, Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma seumur hidup bagi para anak korban, Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan yang hidup dan berkembang di masyarakat, Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Sedangkan Keadaan yang meringankan terdakwa tidak ada. Putusan majelis hakim ini sama dengan Tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana Mati.

JER


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *