Polda Kalbar, Polres Ketapang Gelar Rekontruksi Meninggalnya Agustino, Kuasa Hukum Korban Semua yang Terlibat dan yang mempasilitasi Harusnya Menjadi Tersangka

 

Agustinus

KETAPANG, ( POST KOTA ) :-Jum’at 16 Agustus 2024 Polda Kalbar, polres Ketapang melakukan Rekontruksi di tempat kejadian perkara di dua tempat yang berbeda, peristiwa pada tanggal 4 April 2023 dan peristiwa di tanggal 7 April 2023 dimana kedua tempat kejadian peristiwa baik tanggal, waktu dan tempat kejadian ini saling keterkaitan dalam peristiwa tersebut. Rekontruksi ini dihadiri oleh kuasa hukum korban beserta keluarga korban, kuasa hukum tersangka AR, saksi saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, Kapolres Ketapang, kasar reskrim Ketapang, kasat Intel Ketapang, Kanit reskrim Ketapang, Kapolsek Naga Tayap, tim rekontruksi polres Ketapang tim rekontruksi Polda Kalbar dan Lembaga perlindungan saksi dan korban(LPSK).

Rekontruksi dilakukan terkait meninggalnya Agustino (40 Thn, Almarhum) Seorang warga Desa Nanga Tayap dusun sebuak Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat karena ditembus peluru Laras panjang Oknum Polisi (AR) yang bertugas di Polsek Nanga Tayap pada Jumat (07/04/2023) sekitar pukul empat tiga puluh sore hari.

Kapolres Ketapang
AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., (Eng), hadir dalam Rekontruksi atas meninggalnya Agustino di konfirmasi dan diwawancarai Tim Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) menjelaskan Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan proses rekonstruksi terkait dengan kejadian pada tanggal 4 April 2023 dan 7 April 2023 di beberapa Tempat kejadian Perkara (TKP) kasus meninggalnya Almarhum Agustino.

Adapun kegiatan rekonstruksi ini adalah dalam rangka memberikan gambaran secara jelas mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi secara detail guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai bentuk transparansi, dalam kegiatan rekonstruks, tadi kami mengundang kehadiran Ombudsman perwakilan Kalbar, LPSK, rekan rekan media, LSM dan tokoh masyarakat. Selain itu juga hadir pihak keluarga Almarhum beserta penasehat hukum.

Dalam penangan kasus ini, kami dari Polres Ketapang senantiasa berkomitmen agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Kuasa Hukum Keluarga Korban ( Agustino alm) Deni Amiruddin, S. H., M.Hum usai pelaksanaan Rekontruksi ditempat terjadinya Peristiwa kematian Agustino (Alm) yang di wawancarai TIM media menjelaskan rekonstruksi hari ini ada dua peristiwa yaitu peristiwa tanggal 4 April 2023 dan peristiwa tanggal 7 April 2023. Peristiwa Tanggal 4 April 2023 sesi diambil di Polsek Naga Tayap, kemudian dilanjutkan di Rumah Korban, dan peristiwa tanggal 7 April 2023 sesi diambil dari Polsek Naga Tayap dan di rumah Korban.

Peristiwa pada tanggal 7 April 2023 ini sangat penting, dimana Rekontruksi yang dilakukan hari ini ada dua hal yang berbeda pada saat terjadinya Korban meninggal, antara para pelaku dan saksi saki dan saksi korban, tinggal kit lihat penyidik menggunakan yang mana. dari sisi pelaku tentu ingin memperkecil kesalahannya. kontruksi hari ini kita menghadirkan saksi-saksi dari Korban yang kita butuhkan dan kita mintakan ada lima sampai enam orang yang kita hadirkan.

Sedangkan kontruksi yang dilakukan hari ini versi dari Pelaku itu yang sangat-sangat berbeda jauh dengan versi yang ada dari saksi- saksi pihak korban. Saksi dari korban melihat secara dekat dengan jarak yang dekat di depan mata mereka terjadinya Peristiwa kematian Agustino. Jadi tidak patut diragukan keterangannya. Nah itu berbeda sama sekali dengan apa yang pihak pelaku dan saksi-saksi rekonstruksikan, sehingga tidak benar adanya perlawanan yang sangat sengit dari korban di lokasi kejadian. Selain tadi yang jelas tidak ada peringatan tembakan terlebih dahulu.

Deni Amiruddin melanjutkan yang mengenai pengenaan pasalnya 359, itu nggak ada sama sekali, penyidik Harus melihat dari sisi prosedural sesuai dengan bagaimana tahapan pada hari itu adanya pengaduan dari pihak Akiang ke Polsek Naga Tayap, yang selanjutnya Kapolsek Naga Tayap pada saat itu hanya melalui Via Telpon perintahkan ke AR ( Tersangka) dan untuk pergi ke lokasi peristiwa tanpa Surat Perintah secara tertulis dari Kapolsek Naga Tayap dan kemudian mengambil tindakan yang tegas yaitu dengan membawa senjata api laras panjang, saya ndak tahu proseduranya Apakah sudah sesuai membawa senjata api itu tidak dengan perintah tertulis dari Kapolsek, maka dari itu semunya ikut terlibat dan ini sudah cukup terencana persiapan yang matang untuk melakukan kejahatan terhadap Agustino, dengan cara membawa senjata api kemudian dengan cara beramai-ramai dan seterusnya. Seharusnya semua itu menjadi tersangka bukan satu orang tersangka saja yakni AR.

Kemudian siapa yang memfasilitasi juga harus terlibat, itu harus terlibat termasuk Akiang, karena dia memfasilitasi karena perkaranya dia lah menyebabkan Kejadian ini terjadi baik sebagai pelaku langsung atau pun turut serta dengan pasal 55 ayat ini terlibat semuanya karena tidak ada upaya mencegah terjadinya kejahatan pembunuhan itu. harusnya mencoba mencegah dan dilakukan penembakan pelumpuh saja, jelas Deni Amiruddin.

Bermula dari persoalan apa sehingga terjadinya peristiwa meninggalnya Agustino..?

Peristiwa Tanggal 4 April 2023:
Tim media melakukan Wawancara langsung kepada perwakilan Akiang usai Rekontruksi. Soni perwakilan dari Akiang menceritan bermula dari dimintain bantuan oleh perusahaan Sinarmas untuk membantu memperbaiki jalan dari Tayap ke sungai kelik yang rusak tepatnya sebelum Sebuak. Jadi dari perusahaan Sinarmas Meminta kami membantu memperbaiki jalan yang hancur tadi dan itu kita kerjakan secara gratis. Jadi kata Pak Akiang Kepada Saya ayo kita bantu dengan cara kita. Kemudian oleh kita untuk memperbaiki jalan yang hancur tersebut akan disusun kayu, karena mencari kayu juga susah, kalau mau ambil kayu di sekitar tersebut takutnya ilegal, jadi kita pakai kayu karet. Secara kebetulan pak Akiang ada bertemu dengan saudara Joko di lokasi jalan yang rusak, kemudian Joko menawarkan kepada Akiang kalau mau perlu kayu ditanah saya banyak, nanti suruh saja orang pak Akiang melihatnya. Kemudian pak Akiang langsung menghubungi saya 1 April 2023, dan menyampaikan kepada saya ” pak Soni tolong hubungi Joko” jadi saya di kasi no kontaknya Joko oleh pak Akiang. Kemudian saya langsung menghubungi Joko dan mendatangi Joko kerumahnya.

Kemudian oleh Joko saya ditunjukan lokasi tanah yang akan diambil kayunya untuk memperbaiki jalan yang rusak. Tepatnya dibelakang rumah Agustino (Korban) sambil bercanda kalau pak Soni tidak percaya, saya tunjukan surat suratnya, dan saya jawab oh percaya saya. Kemudian pada hari itu juga saya langsung memberitahu ke anak buah saya untuk memasukan exavator kelokasi tanah Joko untuk diambil kayunya. Pengambilan kayu di lahan nya Joko itu dikerjakan baru tiga hari, ( 1 April 2023 sampai 3 April 2023), kayunya juga sudah ditebang dan dipotong potong namun belum sempat di keluarkan untuk dibawa ke lokasi jalan yang akan diperbaiki. Tapi sebelum kayu dilokasi pak Joko dikeluarkan kita juga ada mendapatkan bantuan kayu dari orang lain.

Kemudian pada pagi hari tanggal 4 April 2023 Rudi Operator excavator kelokasi lahan Joko untuk kembali bekerja, dan didapati dilokasi tersebut excavatornya tidak ada. Kemudian Rudi keluar dari lokasi untuk mencari excavator tersebut dan didapati excavator tersebut ada dibelakang rumah Agustino (Alm) kurang lebih jam 7.30 Wib. Ternyata excavator tersebut dipakai oleh Agustino untuk menggali parit dibelakang rumahnya. Kebetulan excavator tersebut koncinya memang sudah rusak, jadi kalau digunakan memakai konci lain juga bisa hidup.

Menurut keterangan Rudi ke saya pada saat melihat excavator pagi hari itu dirumah Agustino (Alm) ia sempat berbicara sama Agustino, dan Agustino menyampaikan kepada Rudi” kalau kamu mau ambil excavator ini suruh Akiang dan pak Kades datang kesini”

Kemudian Rudi keluar dari rumah Agustino dan langsung menghubungi saya memberitahukan bahwa excavator ditahan oleh Agustino. Kemudian saya tanya apa permasalahannya, ya ngak tau juga, kata Rudi. ya sudah bentar lagi saya datang ke situ, namun sebelum saya menemui Agustino, saya menghubungi Joko pemilik lahan terlebih dahulu minta bantu untuk mengkomunikasikan ke Agustino, kemudian Joko menemui Agustino, berselang tidak berapa lama Joko menghubungi saya dan menyampaikan bahwa sudah menemui Agustino, waduh ini ngak bisa mas Soni, saya tadi sempat kerumahnya Agustino malah saya sempat dilempari dengan gerindera.( Mesin pemotong besi), sudah lah mas Soni saya angkat tangan. Kemudian saya menghubungi pak Akiang, menyampaikan bahwa excavator kita ditahan Agustino. Terus pak Akiang tanya apa permasalahannya, saya bilang kurang tau juga bos. Kalau mau ambil alat itu kata Agustino kepada Rudi suruh pak kades sama bos datang ke tempatnya. Kemudian komonikasi saya dan pak Akiang saat itu pun terhenti.

Tidak lama Kemudian pak Akiang chat saya lewat whaatshap minta bantu Polsek, nanti hubungi Joko anggota Polsek, kemudian saya hubungi Joko anggota Polsek, setelah saya menghubungi Joko anggota Polsek selanjutnya saya menjemputnya dan langsung berangkat menuju rumah Agustino. Sebelum ke rumah Agustino saya bersama Joko anggota Polsek kerumah Joko pemilik lahan terlebih dahulu, hampir tiga puluh menit kita berbicara dirumah Joko pemilik lahan untuk mencari informasi terkait hal tersebut. Setelah itu baru kita kerumah Agustino, sambil mengucapkan salam, kebetulan istri Agustino juga ada di teras rumah bengkel kemudian menanyakan Agustino. Kata isterinya ada, kemudian isterinya memanggil Agustino, begitu Agustino keluar dari rumah bengkel menemui kami yang berada di teras rumah bengkel, Agustino membawa besi bulat yang panjangnya sekitar 50 centi meter diputar putarkan dengan tujuan mau dipukulkan ke kepala Joko anggota Polsek, namun Joko mengindari terus pukulan yang diarahkan ke atas kepalanya, merasa dia sudah capek besi tersebut dilempar ( dibuang) kemudian dari saku celananya Agustinus mengeluarkan pisau karter disabet sabet kan ke arah perut Joko anggota Polsek. Namun Joko anggota Polsek menghindar dari sabetan Agustino.

Kemudian Soni menjelaskan Hasil pertemuan pada hari itu 4 April 2023 bahwa Agustino menyampaikan bahwa excavator ini mau dimilikinya, dan Agustino juga bilang karena ia tidak punya duit jadi excavator tersebut mau ditukar degan tanahnya yang berada di dekat tower, jadi saya ingat betul kata katanya Agustino kepada saya pada saat itu. Dan pada hari itu kita tidak bisa membawa pulang excavator tersebut. Jelas Soni.

Peristiwa pada tanggal 7 April 2023
Heri yang merupakan perwakilan dari Akiang diwawancarai pada waktu yang sama menceritakan bahwa pada saat itu tanggal 7 April 2023 saya lagi berada dikebun bersama teman yang lainnya, pak Akiang menghubungi saya untuk menemuinya, kebetulan juga saya sekalian mau ngebon ( ambil barang bayar kemudian) teman teman yang lain juga saya ajak bersama sama ke rumah pak Akiang sekalian ambil barang untuk kebutuhan sehari hari.

Setelah tiba ke tempat pak Akiang saya ditanya bisa nggak kamu negosiasi sama Agustino terkait excavator yang ditahan, kamu kan masih ada hubungan keluarga sama Agustino, kebetulan memang saya sama Agustino masih ada hubungan keluarga sepupu dua kali. Kemudian saya sampaikan ke pak Akiang bisa, cuma Pak Akiang bilang ngak bisa kamu sendiri Lah katanya takutnya di sana setelah ada apa, minta kawani lah sama Kapolsek.

Akhirnya sekitar jam 11.00 Wib, Pada hari itu tanggal 7 April 2023 kami berangkat menuju Polsek, sampai dipolsek yang ada cuma satu orang anggota yakni Agus Rahmadian, posisi Kapolsek juga tidak berada di tempat, akhirnya kami menghubungi Kapolsek melalui via telp, kemudian pak Kapolsek menyarankan bagusnya pak Akiang bikin laporan saja, biar ada anggota yang dapat mendampingi untuk menemui Agustino.

Akhirnya saya bikin laporan ke Kapolsek atas nama saya sendiri sebagai pelapor, habis membuat laporan, kemudian Agus Rahmadian menelponlah Suhendri yang juga anggota Polsek Naga Tayap untuk minta kawani, kemudian Suhendri pun datang.karena pada hari itu hari jum’ at maka menunggi habis sholat Jumat lah baru rencana menemui Agustino. Sekitar jam dua siang kami berangkat dari Polsek dan singgah ke rumah pak Akiang, dan Suhendri dan Agus Rahmadian menggunakan motor dinas menuju rumah pak Akiang, setelah sampai dirumah pak Akiang, karena kawan saya ada empat orang dan anggota Polsek ada dua, Meraka mau naik mobil juga, maka tidak bisa satu mobil, disitu ada operator satu orang dan operator DT satu orang, maka berangkat lah kami totalnya ada delapan orang menuju ke rumah Agustino. Berangkat menuju rumah Agustino, mobil pertama Fortuner, kedua CRV kemudian mobil Truk.

Setelah sampai dirumah Agustino saya yang pertama turun, saya melihat kaki Agustino dibawah mobil truk pada bagian mesin yang sedang memperbaiki mobil truk di depan rumah benkelnya. Kemudian saya memanggil Agustino, dua kali saya memanggil Agustino, kemudian Agustino keluar dari bawah mobil dan menjawab iya bang…oh bang Heri.

Kemudian saya dan Agustino duduk diteras rumah bengkel nya hampir 15 menit, kemudian Saya minta air putih satu Teko/ Ceret,(Tempat Air Minum) minumlah saya berdua sama Agustino, dan Agustino sempat menghisap rokok saya dua batang, karena sebelumnya kami berdua masih berceeita panjang lebar.

Kemudian saya menyampaikan kepada Agustino bahwa kedatangan saya ke sini mau membicarakan persoalan excavator ini, jadi sedapat mungkin excavator ini mau saya pulang sore ini juga. Karena excavator ini sudah ada yang sewa, bahkan ini sudah di bayar untuk tanda jadi oleh Penyewa. Kemudian Agustino menjawab, tidak bisa bang Heri, terus saya tanya lagi ke Agustino, apa alasan kamu tidak bisa Gus. Kemudian Agustino menjawab boleh excavator ini dibawa asal tanah saya dibelakang tower sana dibayar.

Kemudian saya tanya ke Agustino tanah itu ukurannya berapa meter Gus..dan excavator ini berapa harganya, kemudian Agustino menjawab bahwa tanahnya berukuran 12 meter kali 17 meter, jadi Agustino masih bersikeras tidak memberikan excavator tersebut untuk dibawa. Kemudian Agustino bilang lagi boleh excavator ini dibawa tapi saya harus jadi overatornya. Jadi saya jawab kamu memang benar benar mau kerja, saya jamin sore ini kita ke tepat bos (Akiang). Kemudian Agustino menjawab besok lah bang Heri karena hari ini saya masih oli semua, ( tangan dan tubuh Agustino masih dilumuri oli, habis memperbaiki mobil).

Kemudian Suhendri anggota Polsek ikut menyambung pembicaraan saya dengan Agustino memberikan pemahaman dan perumpamaan kepada Agustino, tetapi Agustino seolah olah tidak terima, sampailah. Pada peristiwa terjadinya insiden tersebut yang sama sama tidak kita inginkan, jelas Heri.

Pada rekontruksi yang dilaksanakan oleh Polda Kalbar dan polres Ketapang 16 Agustus 2024 keterangan dari perwakilan kedua orang dari Akiang ini telah dilaksanakan rekontruksi, selain itu keterangan dari saksi korban ( Agustino) juga dilakukan kontruksi oleh Polda kabar dan polres Ketapang. Sehingga dari rekontruksi yang di lakukan terdapat perbedaan, terutama pada saat adegan terjadinya detik detik peristiwa meninggalnya Agustino.

TIM PKP/BNJ.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *