Herman Hofi Munawar & Andi Hariadi Ungkap Penyalahgunaan Wewenang BPN Kota Pontianak, Ancam Lakukan Upaya Hukum

Herman Hofi

 

Direktur LBH " HERMAN HOFI LAW " Didampingi Andi Hariadi saat Jumpa Pers, Jumat 13/9/2024.

Pontianak – ( POST KOTA ) : Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA., C.Med., CPCD., bersama Andi Hariadi, S.H., CPM, selaku advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Herman Hofi Law”, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Mereka mengungkapkan kasus ini terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Kota Pontianak di atas tanah yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya, yang telah bersertifikat sebelumnya. Hal tersebut disampaikan pada jumpa pers di salah satu Cafe di Pontianak, Jum’at ( 13/9/2024 ).

Dalam pernyataannya, Herman menyebut bahwa kliennya, Ramli Gunawan, telah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kubu Raya, lengkap dengan dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar rutin setiap tahun. “Sertifikat dan PBB jelas menunjukkan tanah tersebut berada di wilayah Kubu Raya, namun BPN Kota Pontianak justru menerbitkan sertifikat lain di atas tanah tersebut, mengatasnamakan pihak lain. Ini sangat merugikan klien kami,” ucapnya.

Ramli Gunawan, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan pencabutan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Pontianak atas lima SHM, yaitu SHM No. 3055, 3056, 3057, 3058, dan 3059 di wilayah Kota Baru, Pontianak. Menurut Direktur LBH ini kesalahan ini patut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat ATR/BPN Kota Pontianak, karena tanah tersebut secara nyata berada di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya.

“Kami meminta BPN Kota Pontianak untuk segera mencabut sertifikat-sertifikat yang telah diterbitkan di atas lahan klien kami. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Herman yang didampingi Andi Hariadi.

Beber Herman, Permasalahan ini telah menimbulkan keresahan, karena keberadaan sertifikat ganda di atas tanah yang sama sangat merugikan Ramli Gunawan, yang telah memiliki dokumen sah dari BPN Kubu Raya. Dr. Herman menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan pencabutan dari BPN Kota Pontianak.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya kejahatan administrasi dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum di BPN Kota Pontianak, sehingga LBH “Herman Hofi Law” berencana mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Udin Subari.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *