
[POST KOTA] Mempawah – Kejaksaan Negeri Mempawah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen (peredaran oli palsu) an. tersangka EDY MULYADI als EDY CHOW dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Rabu 8 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagaimana Surat Nomor : B-726/O.1.4/Enz.1/02/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan berdasarkan Surat Nomor : B/43.F/VII/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tanggal 3 Juli 2026, yang menjadi dasar penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.
Perkara ini merupakan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat yang bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran oli yang diduga tidak memenuhi standar dan dipasarkan menggunakan merek tertentu secara tanpa hak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, dan TNI, melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah dilakukan pengamanan, yang selanjutnya diserahkan penanganannya ke Polda Kalbar. Setelah dilakukan proses penyidikan dan serangkaian pengeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti berupa oli yang diduga palsu serta telah pemeriksaan laboratorium serta alat bukti lainnya, penyidik menetapkan tersangka yang diduga mengedarkan oli palsu yang berpotensi merugikan konsumen maupun pemegang merek. Tersangka disangka melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 yang disesuaikan dengan UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 8 Juli 2026 dan akan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah memasuki tahapan penuntutan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujar Kasi Penerangan Hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri menegaskan bahwa setelah Tahap II diterima, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyelesaikan administrasi penuntutan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kajari Mempawah.
HR











