[POSTKOTA] Pontianak, Kalimantan Barat — 11 Juli 2025 “Di mana hati nuranimu, OJK Kalbar?” seru praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik Kalimantan Barat, Sobirin, SH, saat menanggapi dugaan kelalaian pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat terhadap operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga Pontianak.
Sobirin menyoroti lemahnya pengawasan OJK Kalbar sepanjang periode 2020 hingga 2024, yang diduga menyebabkan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) BPR Duta Niaga melonjak hingga 90 persen—jauh di atas ambang batas aman sebesar 5 persen sebagaimana diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2016 dan POJK No. 40/POJK.03/2019.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Jika OJK Kalbar membiarkan NPL melonjak hingga 90 persen tanpa tindakan korektif, maka ada potensi kuat pelanggaran hukum dan etika dalam pengawasan sektor keuangan,” tegas Sobirin.
Mengacu pada SEOJK No. 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BPR, serta POJK No. 4/POJK.03/2015, seharusnya OJK mengambil langkah pengawasan ketat, termasuk resolusi dini, guna mencegah krisis keuangan yang dapat merugikan nasabah dan debitur. Salah satunya adalah H. Hamidin, yang ironisnya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbankan tersebut.
Dugaan kelalaian semakin menguat dengan adanya fakta bahwa OJK Kalbar pada September 2023 menyetujui penunjukan Agus Subardi sebagai Direktur Utama BPR Duta Niaga, meskipun diketahui memiliki kondisi kesehatan kritis dan menjalani cuci darah secara rutin setiap minggu. Satu bulan setelah penunjukan, Agus Subardi meninggal dunia.
Penunjukan Agus Subardi dinilai bertentangan dengan POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test), serta POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola Bank. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa calon direksi bank wajib memenuhi persyaratan kesehatan, kompetensi, dan independensi. Selain itu, tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham, kecuali dengan izin khusus dari OJK.
Namun hingga kini, tidak ditemukan transparansi publik terkait proses penunjukan tersebut, termasuk hasil uji kelayakan dan kepatutan Agus Subardi.
Puncaknya, pada 5 Desember 2024, OJK secara resmi mencabut izin operasional BPR Duta Niaga melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-98/D.03/2024. Keputusan tersebut memicu kekacauan hukum dan kerugian finansial bagi para nasabah dan debitur.
“Tanggung jawab hukum dan etika OJK Kalbar atas seluruh rangkaian peristiwa ini harus diungkap. Jangan sampai kredibilitas lembaga pengawas keuangan negara menjadi tumbal dari kelalaian struktural,” tegas Sobirin.
Rilis ini menjadi bagian dari sorotan publik terhadap praktik pengawasan sektor jasa keuangan di daerah, khususnya oleh OJK Kalbar. Klarifikasi resmi dari pihak OJK sangat dinantikan guna menjaga akuntabilitas publik serta mencegah kerusakan sistem keuangan yang lebih luas.
Sumber: Sobirin, SH











