
SAMBAS KALBAR ( POST KOTA )- Pelaksanaan pembangunan yang dibiayai melalui APBN maupun APBD wajib memasang plang nama proyek, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini bertujuan untuk mempertegas transparansi pelaksanaan pembangunan, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat diproses secara hukum.
Namun, sejumlah proyek dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Sambas tidak memasang papan informasi. Salah satu proyek tersebut adalah proyek saluran di Jalan Amanah, Tebas Sungai, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerintah desa setempat.
“Ndak ada papan plangnya jadi ndak tau kita ini proyek dananya berapa, yang ngerjain siapa kita bingung, bahkan kepala dusun juga bertanya-tanya karena proyeknya muncul tak ada sosialisasi,” ujar Tian, seorang warga setempat.
Tidak hanya di satu titik, banyak proyek Perkim Provinsi yang disebut warga setempat seperti proyek siluman, seperti di Jalan Desa Pelimpaan Kecamatan Jawai dan lainnya. Ketika ditanya tentang papan nama proyek, pelaksana terkesan menutup-nutupi sesuatu hingga seperti orang ketakutan, hanya mengirim foto bagian atas plang yang bertuliskan alamat kantor dan email Dinas Perkim Provinsi Kalbar.
Dari kejadian tersebut, salah seorang warga berasumsi bahwa pelaksana merasa dibackup oleh dinas, sehingga seakan menyuruh konfirmasi ke Dinas Perkim Provinsi Kalbar. Namun, Kepala Dinas Perkim Kalbar saat dikonfirmasi via WhatsApp justru memilih bungkam, meskipun WA-nya terlihat online. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada teguran atau tindakan dari instansi terkait kepada pelaksana.
HN/Abe .











