Pelapor Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan yang Libatkan Anggota DPRD Mempawah

[POST KOTA] Mempawah, 3 Mei 2026. Maman Suratman mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang telah dilaporkannya ke Polres Mempawah sejak 23 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, Subandio disebut sebagai pihak terlapor. Maman mengaku kecewa lantaran hingga kini dirinya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), meskipun sejumlah saksi dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya berharap ada kepastian dan keterbukaan terkait perkembangan laporan yang saya buat. Sampai sekarang saya belum menerima SP2HP,” ujar Maman kepada media.
Menurutnya, sebagai pelapor, dirinya memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

*Dasar Hukum SP2HP*

Pemberian SP2HP kepada pelapor diatur dalam beberapa ketentuan, di antaranya:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam proses penanganan perkara pidana.
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penyidik wajib memberikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor secara berkala.
3. SP2HP juga menjadi bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian sebagaimana diatur dalam standar pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Maman berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif, dan tidak membedakan status sosial maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena pihak terlapor diketahui merupakan anggota legislatif aktif di Kabupaten Mempawah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung asas persamaan di hadapan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Reskrim Polres Mempawah maupun Subandio belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. (Fl)


Write a Reply or Comment