LSM Mempawah Berani Desak Bubarkan KPK

Mempawah, Kalimantan Barat, 24 Mei 2026 Postkota Pontianak — Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Mempawah menyampaikan sikap tegas dengan mendorong dilakukannya evaluasi total terhadap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk mengusulkan pembubaran lembaga tersebut melalui mekanisme konstitusional.

Dalam pernyataannya, Maman Suratman selaku Ketua LSM Mempawah Berani menilai pemberantasan tindak pidana korupsi sejatinya telah menjadi kewenangan institusi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan, sehingga dinilai tidak perlu terjadi tumpang tindih kewenangan (_overlapping authority_) dalam sistem penegakan hukum nasional.
“Kami memandang perlu adanya penataan ulang sistem penegakan hukum nasional agar lebih efektif, efisien, dan tidak menimbulkan dualisme kewenangan,” ujar Maman Suratman, Minggu (24/5/2026).
Mereka juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip
equality before the law,
due process of law,
serta good governance dalam seluruh proses pemberantasan korupsi.
Menurut Maman Suratman, evaluasi terhadap lembaga negara merupakan bagian dari demokrasi dan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.

Selain itu, mereka mengusulkan agar anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk KPK dapat dialihkan untuk memperkuat institusi Polri dan Kejaksaan, termasuk dalam aspek
peningkatan kualitas penyidik,
modernisasi teknologi forensik,
penguatan pengawasan internal,
serta percepatan penanganan perkara korupsi di daerah.

Meski demikian, mereka menyadari bahwa pembubaran KPK tidak dapat dilakukan secara sepihak karena lembaga tersebut dibentuk berdasarkan undang-undang, sehingga setiap perubahan harus melalui mekanisme legislasi nasional bersama DPR RI dan Pemerintah. (Red)


Write a Reply or Comment