Heboh Diduga Limbah dan Folusi PT. Unicoco, Pemerintah Bungkam

Mempawah, Kalbar, Postkota Pontianak – Kelalaian Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan pengawasan terhadap PT. Unicoco yang terletak di Desa Mendalok Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, kembali mendapat sorotan tajam dari publik,”pasalnya, limbah cair kotor dan pencemaran udara dari PT. Unicoco trus mencemari kawasan Larut dan Udara di sekitar, Kamis 30/4/2026.

Ini bukan sekedar bentuk kelalaian biasa, melainkan bentuk pengabaian serta pembiaran sistematis dari pemerintah terhadap lingkungan Perikanan dan kelautan, yang tepat berada di sekitar lokasi pabrik PT. Unicoco, kondisi air limbah yang kotor dan berbau busuk terus mengalir ke laut, hal ini menunjukkan minimnya pengawasan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah, terhadap PT. Unicoco.

Warga berinisial (E) Menceritakan kepada Jurnalis media, saat siang hari memang air limbah kotor dan busuk tidak di buang, namun di malam hari limbah pabrik yang kotor dan berbau busuk menjadi mengalir ke laut merusak ekosistem kehidupan satwa laut. Hingga hari ini, sejak tim jurnalis melakukan investigasi ke tempat dimana drama yang diduga di mainkan PT. Unicoco dan Dinas Perhubungan Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah yang sedang dimainkan mereka.namun fakta yang ditemukan di lapangan malah sebaliknya.

Saat di konfirmasi Melalui fia whatsapp PT. Unicoco melalui Humas bernama Iman. ia mengatakan bahwa limbah kotor dan folusi udara tidak ada lagi semua sudah steril saat keluar daripabrik, “ucap Iman, ” berbohong untuk perusahaan.

Sementara fakta yang ditemukan tim media dilapangan dan dari laporan warga limbah kotor berbau busuk serta folusi udara menyengat riel terbukti ada, sehingga warga tidak tahan dan meminta lokasi permukiman tersebut di bebaskan.

Disetiap episode luka di hati warga semakin dalam karena tak dapat berbuat apa-apa, janji demi janji dari pihak PT.Unicoco trus di ucapkan tanpa ada kejelasan yang pasti, seolah-olah ingin memancing kemarahan warga, publik masih menganga lebar menunggu hasil keputusan perusahaan tersebut.

” (E) mengungkapkan kekesalannya, Masyarakat terus dipaksa taat pajak, tapi hak kami untuk mendapatkan keadilan tidak tidak kami dapatkan, seperti kades Desa Mendalok yang bernama Mardianto sama sekali tidak membantu warganya, justru berkhianat dengan mengambil dana dari perusahaan yang tujuan nya untuk warga terdampak malah tidak jelas uangnya digunakan untuk apa, di undang ke kantor DPRD Kabupaten Mempawah untuk membela hak warga yang terkena dampak dia justru tidak hadir,” ujar warga.

Sementara saat di konfirmasi Tim media melalui fia whatsapp Kepala Desa Mendalok, bernama Mardianto tidak menjawab atau membalas konfirmasi itu, terlihat kompak antara pihak PT. Unicoco dan Kepada Desa Mendalok.

​Pemerintah daerah tidak bisa lagi berdalih soal keterbatasan anggaran atau birokrasi. Secara hukum, tanggung jawab pengawasan telah diatur. Tugas pengawasan pemerintah daerah (DLH) terhadap perusahaan meliputi pemantauan ketaatan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), pengelolaan limbah (B3, air, udara), dan kepatuhan perizinan berusaha. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wajib melakukan verifikasi lapangan, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta menetapkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran tentang lingkungan hidup.

​Tim media mendesak Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Provinsi Kalimantan Barat dan Kementrian Pusat serta instansi terkait untuk segera melakukan audit total terhadap PT. Unicoco yang diduga melanggar aturan pemerintah, serta meminta DPRD Kabupaten Mempawah dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, agar membantu untuk segera mendesak PT. Unicoco untuk segera bertanggung terhadap atas dugaan pelanggaran yang di lakukan.

Berhenti menjadikan alasan birokrasi sebagai pembenaran untuk keberpihakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan pemerintah, warga negara yang membayar pajak, pemerintah tugasnya cuma membantu mempermudah dan melayani masyarakat.

​Jangan tunggu ada korban baru pemerintah turun bekerja hanya karena


Write a Reply or Comment