KUBU RAYA – postkotapontianak.com : Operasi Zebra Kapuas 2022 akan dilaksanakan selama dua minggu kedapan yang dimulai dari tanggal 3-16 oktober 2022 mendatang.
Hal ini melingkup 7 pelanggaran prioritas dalm penindakan selama Operasi Zebra Kapuas 2022.
Ditemui Kasat Lantas Polres Kubu Raya. Menyampaikan dalam pelaksanaannya Operasi Zebra Kapuas tahun 2022 personil mengedepankan pembinaan masyarakat tentan keselamatan dalam berkendaraan, tidak terfokus terhadap penegakan hukum saja, kata Iptu Apit Junaedi.
“ Ada 7 sasaran dalam Operasi Zebra Kapuas 2022, diantaranya pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, berbonceng lebih dari dua orang, selanjutnya pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, melawan arus, menggunakan ponsel pada saat berkendaraan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, serta berkendaraan melebihi batas kecepatan,”jelas Apit, Kamis (6/10/22)
Saat kegiatan Operasi Zebra Kapuas di Jalan Adisucipto Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“ Dalam operasi ini kami memfokuskan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti 7 prioritas tersebut(red), katanya.
“Kita fokusnya melakukan peneguran dan imbauan, terkecuali pelanggaran kasat mata, dan yang utama tetap melakukan peneguran, dan mengedukasi kepada pengendara yang melanggar,” ucapnya.
Tujuan operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Ia menghimbau kepada masyarakat wajib memastikan kendaraannya dilengkapi surat-surat pendukungnya, seperti STNK, Notice Pajak dan Kelengkapan diri atau Identitas diri, serta memastikan kondisi pengendara harus sehat, dan tidak lupa kondisi kendaraan dalam keadaan baik, demi keselamatan dalam berkendaraan.
(Humas // Muly.//