MELIAU ( PKP ) : Tiga orang tersangka yang diduga melakukan pencurian Mesin Robin, Dinamo dikecamatan Meliau Hulu ahirnya dibekuk Poksek Meliau,masing masing berinisial DAD, RA dan RK bersama Barang bukti,.
Penangkapan.ketiga tersangka itu setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan mendapatkan berbagai informasi.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Sanggau AKBP. Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kapolsek Meliau Iptu Nana Supriatna . Dikatakan Kapoksek,pihaknya setelah mendapat laporan dari Masyarakat tentang adanya pencurian Mesin Robin, yang terjadi di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau yang mengakibatkan korban (Sdr. AH) mengalami kerugian,ita langsung melakukan upaya penyelidikan,” ucap Kapolsek.
“Melalui proses penyelidikan yang tidak terlalu lama, ketiga pelaku berinisial DAD, RA dan RK dapat kita amankan bersama Barang bukti, dari Introgasi awal yang dilakukan,ketiganya mengakui perbuatannya,kini mereka kita amankan dimapolsek untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya ungkap IPTU Nana Supriana Sabtu ( 09/04/2020 ).
Kapoksek Meliau,menghimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kerja sama dengan pihak Kepolisian dalam ciptakan situasi keamanan diwilayahnya masing masing, sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana yang metesahkan ujarnya./*
MAN.