[POST KOTA] MEMPAWAH — Di balik megahnya proyek Penataan Kawasan Strategis Cagar Budaya Kabupaten Mempawah bernilai puluhan miliar rupiah, ada bayang-bayang risiko keselamatan nyawa yang mengintai para pekerja di lapangan.
Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp19,29 miliar ini mendadak menjadi sorotan publik. Penyebabnya mendasar namun krusial: dugaan minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh pihak kontraktor pelaksana.
Nyawa Pekerja di Ujung Tanduk
Sorotan tajam diungkapkan oleh Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia Investigasi (LEGATISI), Andi Kamarrudin. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan langsung timnya di lokasi proyek, ditemukan fakta lapangan yang memprihatinkan. Sejumlah pekerja disinyalir beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan minimum.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa para pekerja dibiarkan beraktivitas tanpa alat pengaman dasar seperti helm, sarung tangan, hingga sabuk pengaman (safety belt)? Lebih riskan lagi, ada pekerja yang berada di posisi ketinggian tanpa helm keselamatan. Ini jelas mempertaruhkan keselamatan nyawa,” tegas Andi Kamarruddin.
Tak hanya soal Alat Pelindung Diri (APD), sarana penunjang K3 di lokasi proyek pun dipertanyakan. Pihak LEGATISI mengaku tidak menemukan adanya posko K3 maupun tempat penyimpanan khusus perlengkapan keselamatan di area konstruksi.
“Posko penyimpanan alat K3 saja tidak ada. Ini mengindikasikan bahwa manajemen K3 diduga kuat sama sekali tidak dijalankan di lapangan,” tambah Andi.
Mengurai Anggaran: Ke Mana Dana K3 Mengalir?
Dalam setiap kontrak pekerjaan konstruksi pemerintah terlebih yang berskala megaproyek belasan miliar rupiah, alokasi biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK/K3) wajib dianggarkan secara terpisah dan memadai.
Kondisi minim APD di lokasi proyek Cagar Budaya ini memantik prasangka mengenai efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran K3 tersebut.
“Setiap proyek pemerintah dengan anggaran sebesar itu pasti memuat alokasi dana K3. Lantas, ke mana anggaran keselamatan itu mengalir? Apakah sengaja disunat, atau memang pelaksana tidak peduli terhadap standar keselamatan kerja?” pungkas Andi.
Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Moral
Penerapan K3 dalam pengerjaan konstruksi bukanlah sekadar urusan formalitas administratif di atas kertas, melainkan mandat undang-undang yang bersifat mengikat.
Ketentuan ini diatur tegas dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan kontraktor menjamin keselamatan tenaga kerja serta mengendalikan risiko bahaya di area proyek, termasuk bagi lingkungan sekitar.
Pengabaian atas standar K3 tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang berakibat fatal, tetapi juga memicu persoalan hukum bagi pihak pelaksana maupun pengawas proyek.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Post Kota terus berupaya mengonfirmasi pihak kontraktor pelaksana serta instansi pengawas terkait. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis: Hartono

